Penegakan Disiplin Prokes, Masih Ada Warga Banua Lawas Tak Pakai Masker

TANJUNG, klikkalsel.com – Penegakan Perda Kabupaten Tabalong Nomor 18 Tahun 2021, gencar dilaksanakan di seluruh Kecamatan Kabupaten Tabalong bahkan juga ditingkatkan.

Salah satunya dilakukan personil Polsek bersama Koramil dan pihak Kecamatan Banua Lawas (tiga pilar), dengan menggelar operasi yustisi dalam menegakkan Perbup secara tegas dan humanis terhadap warga yang ditemukan tidak memakai masker saat beraktifitas diluar rumah.

Kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori dalam hal ini melalui Kasubbag Humas AKP Otto, membenarkan membenarkan kegiatan operasi yustisi yang dilaksanakan jajaran Polsek Banua Lawas bersama anggota Koramil dan pihak Kecamatan tersebut.

“Dalam operasi ini telah menjaring sepuluh warga tidak menggunakan masker. Warga tersebut diberikan teguran secara lisan dan diperintahkan keharusan untuk membeli masker,” terangnya, Rabu (24/3/2021).

Ia menghimbau, agar masyarakat masyarakat dapat terus memperhatikan dan mematuhi protokol kesehatan 3M+1T (menjaga jarak, memakai masker, mencuci tangan dan tidak berkerumun).

“Mari kita bersama menciptakan lingkungan yang patuh akan prokes agar masyarakat dapat menjalankan aktivitas lebih nyaman,” pungkasnya.(doni)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan