Pendaftaran PPPK Tahun 2023 di Tabalong Dibuka, Ini Rincian Formasinya

Foto : internet

TANJUNG, Klikkalsel.com – Pemerintah Kabupaten Tabalong buka penerimaan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tenaga non ASN Pemkab Tabalong dan formasi umum.

Penerimaan tersebut melalui Surat pengumuman Sekda Tabalong Nomor: P-60/SEKDA-SEKR/800.1.2.2/09/2023.

Melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tabalong, pendaftaran seleksi PPPK dibuka sejak Rabu, 20 September 2023.

Adapun jumlah formasi pada PPPK Tahun 2023 sebanyak 148 formasi, yakni 50 untuk guru (1 formasi untuk disabilitas), 50 tenaga kesehatan (40 formasi khusus, 10 umum), dan tenaga teknis 48 formasi (38 formasi khusus, 10 umum dan 2 untuk disabilitas).

Teruntuk formasi tenaga kesehatan dan formasi tenaga teknis, dibagi menjadi formasi khusus dan umum. Formasi khusus diprioritaskan paling banyak 80 persen dari total formasi, sedangkan formasi umum paling sedikit 20 persen dari total formasi.

“Maksimal 80 persen khusus, umumnya paling sedikit 20 persen,” ujar Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Peningkatan Kapasitas ASN BKPSDM Tabalong, Verawati Ramli kepada Klikkalsel.

Vera menjelaskan bahwa pengadaan PPPK Tahun 2023 sedikit berbeda karena teruntuk formasi khusus tidak akan lagi menggunakan sistem passing grade.

Baca Juga : Badan Kesbangpol Tabalong Sosialisasikan Pendidikan Politik Pemilihan Umum Serentak 2024

Baca Juga : Ingatkan ASN Jaga Netralitas, Bupati Tabalong : Sekarang Salah Pencet Bisa Berakibat Fatal !

“Jadi formasi khusus itu hanya berdasarkan peringkat terbaik,” jelasnya.

Diketahui, berikut rincian formasi seleksi PPPK Tahun 2023 di Tabalong :

Tenaga Guru
1. Ahli Pertama – Guru Agama Hindu 2 orang
2. Ahli Pertama – Guru Agama Islam 15 orang
3. Ahli Pertama – Guru Bahasa Indonesia 4 orang
4. Ahli Pertama – Guru Bahasa Inggris 6 orang
5. Ahli Pertama – Guru IPS 2 orang
6. Ahli Pertama – Guru Kelas 8 orang (1 formasi disabilitas)
7. Ahli Pertama – Guru Matematika 4 orang
8. Ahli Pertama – Guru Penjasorkes 6 orang
9. Ahli Pertama – Guru PPKN 3 orang

Tenaga Kesehatan
1. Ahli Pertama – Apoteker 1 orang (khusus)
2. Ahli Pertama – Bidan 1 orang (khusus)
3. Ahli Pertama – Dokter 7 orang (khusus)
4. Ahli Pertama – Dokter gigi 1 orang (khusus)
5. Ahli Pertama – Penata Anestesi 1 orang (umum)
6. Ahli Pertama – Perawat 2 orang (khusus)
7. Ahli Pertama – Pranata Laboratorium Kesehatan 2 orang (umum, khusus)
8. Ahli Pertama – Sanitasi Lingkungan 1 orang (umum)
9. Terampil – Asisten Apoteker 2 orang (umum)
10. Terampil – Bidan 7 orang (khusus)
11. Terampil – Nutrisionis 1 orang (khusus)
12. Terampil – Perawat 14 orang (1 umum, 13 khusus)
13. Terampil – Perekam Medis 1 orang (umum)
14. Terampil – Pranata Laboratorium Kesehatan 3 orang (1 umum, 2 khusus)
15. Terampil – Radiografer 2 orang (umum)
16. Terampil – Refraksionis Optisien/Optometris 1 orang (umum)
17. Terampil – Tenaga Sanitasi Lingkungan 1 orang (khusus)
18. Terampil – Terapis Gigi Mulut 2 orang (khusus)

Tenaga Teknis
1. Ahli Pertama – Analis Akuakultur 1 orang (khusus)
2. Ahli Pertama – Analis Kebakaran 1 orang (umum)
3. Ahli Pertama – Analis Kebijakan 1 orang (khusus)
4. Ahli Pertama – Analis Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara 1 orang (umum)
5. Ahli Pertama – Analis Sumber Daya Manusia Aparatur 4 orang (khusus)
6. Ahli Pertama – Arsiparis 5 orang (khusus)
7. Ahli Pertama – Instruktur 2 orang (umum)
8. Ahli Pertama – Pekerja Sosial 1 orang (umum)
9. Ahli Pertama – Pembina Jasa Konstruksi 1 orang (khusus)
10. Ahli Pertama – Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman 1 orang (khusus)
11. Ahli Pertama – Pengawas Kemetrologian 1 orang (khusus)
12. Ahli Pertama – Pengelola Produksi Perikanan Tangkap 1 orang (khusus)
13. Ahli Pertama – Penggerak Swadaya Masyarakat 1 orang (umum)
14. Ahli Pertama – Penyuluh Pertanian 1 orang (khusus)
15. Ahli Pertama – Penyuluh Sosial 1 orang (umum)
16. Ahli Pertama – Perencana 2 orang (umum, khusus)
17. Ahli Pertama – Perisalah Legislatif 1 orang (khusus)
18. Ahli Pertama – Pranata Komputer 13 orang (khusus, disabilitas)
19. Ahli Pertama – Pustakawan 1 orang (umum)
20. Ahli Pertama – Statistisi 1 orang (umum)
21. Pemula – Pranata Pencairan dan Pertolongan 2 orang (khusus)
22. Terampil – Penera 1 orang (khusus)
23. Terampil – Pranata Komputer 4 orang (khusus, disabilitas). (dilah)

Editor: Abadi