Pencabutan Kebijakan Tarif Pukul Rata 10 Kubik, Diapresiasi Sekaligus Disayangkan

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Kebijakan tarif pukul rata 10 kubik PDAM berlaku 2017 silam, sejak saat itu pula warga berteriak dan selalu mengeluhkan setiap reses DPRD Banjarmasin.

Namun, pada 2020 ini, tepat di tengah suasana Pilkada, yakni Pilwali Banjarmasin, Pemko Banjarmasin tiba-tiba mengumumkan mencabut kebijakan tarif pukul rata tersebut.

Wakil Ketua DPRD Banjarmasin HM Yamin mengapresiasi, kebijakan yang dikeluarkan Pemko, terkait pencabutan kebijakan tarif pukul rata 10 kubik itu.

“Jadi kami selaku wakil rakyat sangat mengapresiasi. Apalagi ini banyak dikeluhkan warga,” ujarnya, di ruang kerjanya, Rabu (16/9/2020).

Walau demikian, ia juga menyayangkan, pencabutan kebijakan tarif pukul rata tersebut muncul di saat momen Pilkada.

“Jangan sampai kebijakan pencabutan tarif pukul rata PDAM oleh Pemko ini sebagai salah satu untuk menarik simpati untuk memilih pasangan salah satu calon,” sebutnya.

Ia berharap, pencabutan kebijakan tarif pukul tersebut tujuannya benar-benar untuk meringankan beban warga, terlebih di masa pandemi Corona.

HM Yamin enggan berasumsi pencabutan kebijakan tersebut. “Tidak mengerti apakah alasannya karena Pilkada atau murni untuk masyarakat,” kata dia.

Lagipula, sebut dia, penentuan tarif pukul rata 10 kubik itu tidak disampaikan ke DPRD. Begitu pula, saat Pemko mencabut kebijakan itu.

“Harapan kita sih, jangan hanya pencabutan tarif pukul rata. Tetapi juga menurunkan tarif PDAM. Seperti di Surabaya yang jauh lebih murah dari Banjarmasin,” sebutnya. (farid)

Editor : Akhmad

Tinggalkan Balasan