Pemuda Pencari Rumput Tega Cabuli Bocah dengan Imbalan Rp6 Ribu

PARINGIN, klikkalsel.com – Tindak asusila yang menimpa anak yang masih belia kembali terjadi di Kabupaten Balangan, kali ini menimpa anak dari keluarga SY (49) warga Batumandi,
Aksi bejat tersebut dilakukan oleh terduga pelaku Jo (41), pada Selasa (17/3/2020) sore. Jo merupakan warga Kelurahan Kandangan Kota, Kecamatan Kandangan, Hulu Sungai Selatan yang berdomisili di Desa Riwa Kecamatan Batumandi yang kesehariannya sebagai pencari rumput untuk pakan ternak sapi.
Kapolsek Batumandi, Ipda Supangat, melalui Kanit Reskrim Bripka Abizar, menuturkan bahwa terduga pelaku pencabulan tersebut sudah berhasil ditangkap, Selasa (17/3/2020) malam.
“Terduga pelaku JO sudah kami amankan setelah kami menerima laporan dari SY selaku orang tua korban, Selasa (17/03) malam,” ungkap Abizar, Rabu (18/3/2020).
Lebih lanjut dijelaskan Bripka Abizar, kejadian bermula ketika JO mencari rumput di belakang rumah korban yang masih di bawah umur Senin (16/03/2020) sekitar pukul 17.00 Wita. Saat bersamaan, korban sedang mandi, terduga pelaku mendatangi korban.
Baca Juga : PDP Covid-19 yang Meninggal, Sempat Berkegiatan di Yogyakarta
Entah dengan bujuk rayu atau tipu muslihat, pelaku berhasil mengajak korban masuk ke rumah korban, pelaku langsung berbuat cabul kepada korban. Setelah selesai melakukan aksinya pelaku memberi uang kepada korban sebesar Rp.6 ribu.
Merasa aman dengan perbuatannya, keesokan harinya (Selasa,17/03/2020), pelaku berhasil lagi membujuk korban dan berbuat cabul kepada korban. Lagi-lagi pelaku memberikan uang kepada korban sejumlah Rp.10 ribu.
Merasa takut akhirnya korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ayahnya dan tanpa pikir panjang langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Batumandi.
Setelah menerima laporan, Polsek Batumandi melakukan penyelidikan terhadap pelaku berdasarkan keterangan korban dan saksi-saksi dilapangan. Setelah pelaku diketahui keberadaannya, gabungan unit Reskrim Polsek Batumandi dan Buser Polres Balangan langsung menciduk pelaku di rumahnya, Desa Riwa Kecamatan Batumandi Kabupaten Balangan.
“Kasus ini sudah kami tangani dan untuk pelaku kami sangkakan Pasal 82 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tutup Kanit Reskrim Bripka Abizar.(fitri)
Editor : Amran

Tinggalkan Balasan