BANJARMASIN, klikkalsel.com – Seorang pemuda asal Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar tertangkap tangan oleh petugas kepolisian membawa sebilah parang yang diduga saat itu hendak tawuran, Sabtu (19/10/2024) sekitar pukul 01.30 Wita.
Pemuda itu berinisial MRF (19) ia diamankan Ops Macan Sat Reskrim Polresta Banjarmasin dan Resmob Polda Kalsel ketika melakukan patroli rutin di Jalan Ahmad Yani.
MRF dan beberapa rekannya dihentikan oleh petugas di depan RS Siloam, yang diduga akan terlibat dalam aksi tawuran, mengingat ditemukanya barang bukti senjata tajam.
Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Cuncun Kurniadi melalui Kasat Reskrim AKP Eru Alsepa menjelaskan, patroli tersebut bertujuan menekan angka tawuran dan kriminalitas jalanan yang sering terjadi di malam hari.
Baca Juga Viral Konvoi Bawa Sajam, Belasan Remaja Diamankan Polisi
Baca Juga Kedapatan Bawa Sajam, Pria Asal Desa Jamil HST Diamankan Polisi
“Pelaku bersama kelompoknya kami duga akan terlibat dalam tawuran, mengingat senjata tajam berupa parang sepanjang 58 cm yang ia bawa. Pelaku tidak dapat menunjukkan surat izin resmi, dan tindakan ini jelas melanggar hukum.” ujarnya.
Sebelumnya, MRF dan beberapa pemuda lainnya sempat terlihat bergerombol di jalanan, yang sering kali menjadi tanda awal dari rencana tawuran di wilayah tersebut.
Polisi, yang saat itu sedang melakukan patroli di wilayah rawan, segera mengambil tindakan untuk mencegah bentrokan.
“Langkah preventif ini kami lakukan untuk mencegah keributan antar pemuda yang sering kali berakhir dengan kekerasan,” tuturnya.
Kini, MRF atas perbuatanya terancam pidana berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951.
“Tentang mengatur kepemilikan senjata tajam tanpa izin,” pungkasnya.(airlangga)
Editor : Amran