Pemprov Kalsel Data Honorer Yang Layak Jadi PPPK

Pegawai di lingkungan Pemprov Kalsel saat mengikuti apel gabungan dipimpin Gubernur Kalsel Sahbirin Noor.

BANJARBARU, klikkalsel.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) menindaklanjuti rencana penghapusan pegawai honorer pada November 2023 nanti. Saat ini Pemprov Kalsel mulai mendata honorer yang berpeluang diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Di lingkungan Pemprov Kalsel sendiri setidaknya ada sekitar 11 ribu pegawai honorer tersebar di seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Gubernur Kalsel Sahbirin Noor meminta seluruh kepala SKPD agar menindaklanjuti surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang mana berisi terkait penghapusan pegawai honorer.

“Terkait penghapusan tenaga honorer, saya minta seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah menyikapi kebijakan tersebut secara cermat, teliti dan berhati-hati,” tuturnya, Senin (6/6/2022).

Gubernur yang akrab disapa Paman Birin ini memiliki kajian khusus dan pemetaan secara detil untuk mencari cara terbaik serta tetap berjalan sesuai koridor peraturan perundang-undangan. Guna menindaklanjuti penghapusan pegawai honorer.

Sementara itu, Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kalsel, Syamsir Rahman mengatakan peran honorer masih sangat dibutuhkan. Karena membantu jalannya program pemerintah daerah.

Sebab, para honorer juga menutupi kekurangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang setiap tahun berkurang karena pensiun. Sedangkan, kouta penambahan CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) saat ini, masih tak sebanding dengan kekurangan SDM.

“Para honorer itu lah yang banyak membantu, seperti di sektor pertanian, kesehatan dan pendidikan. Bahkan ada di salah satu unit, isinya para honorer, PNS tidak ada,” jelasnya.

Syamsir mengatakan para honorer tak perlu khawatir. Karena Pemprov Kalsel melalui BKD akan berupaya penambahan kuota pengangkatan PPPK.

“Proses verifikasi Melalui Biro Organisasi dan Hukum,” pungkasnya.

Baca Juga : 11 Ribu Pegawai Honorer di Pemprov Kalsel Terancam ‘Dilenyapkan’

Baca Juga : Suhu Di Madinah Diperkirakan Mencapai 55 Derajat, Jemaah Haji Diminta Selalu Gunakan Alas kaki

Sementara itu, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK diundangkan pada tanggal 28 November 2018, dengan demikian pemberlakuan 5 tahun sesuai Pasal 99 ayat (1) jatuh pada Tanggal 28 November 2023 yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari 2 jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK. Artinya mulai 28 November 2023 sudah tidak ada lagi tenaga honorer.

Berkenaan dengan hal tersebut, dan dalam rangka penataan ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi meminta agar para Pejabat Pembuat Komitmen untuk;

a. Melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan/diberikan kesempatan mengikuti seleksi Calon PNS maupun PPPK.

b. Menghapus jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN.

c. Dalam hal instansi pemerintah membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan dan satuan pengamanan dapat dilakukan melalui tenaga alih daya (outsourcing) oleh pihak ketiga dan status outsourcing tersebut bukan merupakan tenaga honorer pada instansi yang bersangkutan.

d. Menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi Calon PNS maupun Calon PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu tanggal 28 November 2023.

e. Bagi Pejabat Pembina Kepegawaian yang tidak mengindahkan amanat sebagaimana tersebut di atas dan tetap mengangkat pegawai non-ASN akan diberikan sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan dan dapat menjadi bagian dari objek temuan pemeriksaan bagi pengawas internal maupun pengawas eksternal pemerintah. (adv/rizqon)

Editor: Abadi