Pemko Disarankan Miliki Perda Dokter Spesialis

Anggota Komisi III DPRD Provinsi Kalsel H Puar Junaidi. (foto : fachrul/klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin diharapkan memiliki peraturan daerah (Perda) tentang tarif dokter spesialis untuk menghargai terhadap kinerja dokter Spesialis.

Anggota Komisi III DPRD Provinsi Kalsel H Puar Junaidi. (foto : fachrul/klikkalsel)

Anggota Komisi III DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) H Puar Junaidi mengatakan, tanpa aturan tarif merugikan terhadap sumber daya manusia (SDM) khususnya profesi dokter spesialis.

Menurutnya, Pemko bersama DPRD setempat perlu memikirkan dibentuknya Perda tarif dokter spesialis.

Sehingga Pemko dianggap menghargai terhadap SDM. “Orang yang mempunyai kelebihan itu harus ada nilai tersendiri. Karena ini profesi orang dan itu berlaku di seluruh indonesia. Artinya apabila tidak di buatkan pemko tidak menghargai terhadap SDM,” tuturnya, Rabu (4/7/2018)

Puar melanjutkan, jika dibiarkan tanpa diberikan penghargaan yang dituangkan dalam bentuk Perda. Dikhawatirkan, para dokter spesialis itu akan pindah keluar dari Banjarmasin.

“Ini tentu sangat disayangkan ada orang berpotensi, tetapi malah mengabdi untuk daerah lain. Sebab, tahun ini tidak konsisten terhadap pelaksanaan kegiatan pembangunan,” ucapnya.

Baginya, sudah selayaknya ada Perda tentang tarif dokter spesialis, apalagi dengan alasan sudah membangun rumah sakit.

“Di provinsi saja ada uang jabatan ada uang tarif dan itu dibedakan antara dokter umum dan dokter spesialis,” pungkasnya. (fachrul)

Editor : Farid

Tinggalkan Balasan