Pemko Beri Tempo Pemilik Lahan Mengosongkan Bangunan Hingga Akhir Februari

Bangunan warga yang terkena imbas pembebasan lahan untuk pembangunan Rumah Sakit Sultan Suriansyah di Jalan Rantauan Darat yang rencananya akan dibongkar, masih tertunda.(foto : syarif wamen/klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarmasin menyiapkan SP3 apabila warga yang mendiami bangunan yang terkena imbas pembebasan lahan pembangunan Rumah Sakit Sultan Suriansyah tidak mengosongkan bangunannya dalam waktu dekat.

Pembangunan Rumah Sakit Sultan Suriansyah yang direncanakan akan dioperasikan pada tahun 2019 ini masih mengalami kendala dengan pembebasan lahan.

Bagaimana tidak, sejumlah rumah warga masih kokoh berdiri dan masih dihuni oleh para pemiliknya yang menolak lahanya dibebaskan, Kamis (21/2/2019).

Hari ini Satpol PP Kota Banjarmasin Bersama dengan beberapa dinas terkait mengadakan pertemuan dengan mengundang RT di Jalan Rantauan Darat dan Tokoh masyarkat yang terdampak pembebasan lahan pembangunan Rumah Sakit Sultan Suriansyah.

Pertemuan tersebut tidak turut diundang para warga yang masih menetap mendiami bangunannya.

Kepala Satpol PP Kota Banjarmasin Hermansyah mengatakan, Pemko Banjarmasin sudah melakukan panggilan sebanyak dua kali, namun panggilan tersebut selalu diindahkan.

Jadi kali ini Pemko hanya mengundang RT dengan Tokoh masyarakat disana.

“Kita kada mengundang lagi karena dua kali sudah kada datang, jadi RT lawan tokoh masyarakat aja yang kita datangkan,” ucapnya melalui sambungan seluler.

Hermansyah juga mengatakan, dalam proses pembebasan lahan tersebut apabila masih ada perlawanan, maka akan mengeluarkan SP3 dengan jangka waktu selama tiga hari untuk melakukan pengosongan.

“Sampai akhir Februari kalau masih kada mau mengosongkan kami akan keluarkan SP3 dengan tempo tiga hari waktunya, kalau tidak juga maka akan dibongkar paksa,” pungkasnya.(fachrul)

Editor : Alfarabi

Tinggalkan Balasan