Pemko Banjarmasin Persilakan Tempuh Jalur Hukum, Terkait Pengelolaan Pasar Sudirapi

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Belum selesai persengketaan terkait upaya Pemko Banjarmasin untuk melakukan revitalisasi Pasar Sudimampir dan Ujung Murung, kali ini polemik terkait SHGB pasar Sudirapi kembali dihadapi Pemko Banjarmasin.

Upaya yang dilakukan Pemko Banjarmasin untuk melakukan pengelolaan sendiri pasar sudirapi tersebut rupanya tidak berjalan mulus. Pasalnya pihak investor pasar Sudirapi tersebut mempertanyakan perjanjian perpanjangan SHGB.

Namun Pemko Banjarmasin secara tegas memutuskan untuk tidak memperpanjang SHGB puluhan persil bangunan toko di Pasar Sudirapi Banjarmasin.

Sebanyak 38 persil bangunan toko di Pasar Sudirapi Banjarmasin bakal segera berakhir. Tepatnya awal Juli nanti.

Rencana dari Pemko Banjarmasin untuk mengambil alih pengelolaan Pasar Sudirapi sendiri mendapat reaksi dari investor.

Baca Juga : Somasi Penolakan Revitalisasi Pasar, Murni Dilakukan Aliansi Pasar Sudimampir Baru

Plt Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Banjarmasin, Ichrom M Tezar, mempersilahkan bila ada pihak yang merasa keberatan, dengan tidak diperpanjangnya SHGB puluhan toko di Pasar Sudirapi.

“Silakan tempuh jalur hukum. Apapun putusan hukum nantinya, akan kami terima,” ucapnya, Senin (28/6/2021).

Tezar menjelaskan, bahwa perjanjian antara investor dengan pemko, memang dituliskan bahwa apabila berakhir SHGB, bisa atau dapat diperpanjang.

“Kalau ada kata-kata bisa atau dapat itu bisa iya bisa tidak. Dapat diperpanjang dan dapat tidak diperpanjang,” jelasnya.

Ketika investor berupaya memperpanjang SHGB, justru tidak mendapatkan rekomendasi hingga kini. Hal itulah yang belakangan membuat para pedagang atau pemegang SHGB di Pasar Sudirapi pun merasa resah.

Menurutnya, pemko tetap tidak akan memperpanjang SHBG. Maka bagi pihak tertentu yang ingin membawa hal tersebut ke ranah hukum, dipersilakan.

“Saya juga sudah konfirmasi ke Plh Sekdako bahwa pemko tetap berpegang pada sesuai putusan hasil rapat,” tandasnya. (fachrul)

Editor : Akhmad