Pemkab Tanbu Terbitkan Surat Edaran Tak MenggunakanKantong Plastik Mebungkus Daging Kurban

Pemerintag daerah Kabupaten Tanah Bumbu mengeluarkan surat edaran agar panitia kurban tak menggunakan kantong plastik saat membagikan dainging kurban. (Foto : istimewa)

BATULICIN, klikkalsel.com – Bupati Tanah Bumbu (Tanbu) Abah Zairullah Azhar menerbitkan Surat Edaran Nomor : B/660.2/3347/DLH-PSLB3.1.Bup/VI/2022 tentang pelaksanaan Hari Raya Idul Adha Tanpa Sampah Plastik.

Surat Edaran tersebut dikeluarkan menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (MENLHK) tentang pelaksanaan Hari Raya Tanpa Sampah Plastik.

Dalam Surat Edaran yang ditandatangani Bupati tertanggal 29 Juni 2022 tersebut mengajak panitia penyelenggara Hari Raya Idul Adha untuk untuk tidak menggunakan kantong plastik sekali pakai untuk membungkus daging kurban.

“Mengganti kantong plastik sebagai wadah daging kurban dengan menggunakan daun (seperti daun pisang/daun jati), wadah anyaman bambu (besek) atau wadah lain yang tersedia di daerah masing-masing yang dapat digunakan ulang atau dapat dikomposkan dan tidak menimbulkan sampah plastik,” tulis Surat Edaran tersebut.

Warga juga diimbau untuk membawa wadah sendiri yang terbuat dari bahan ramah lingkungan saat mengambil daging kurban.

Selanjutnya dalam Surat Edaran juga meminta panitia perayaan Idul Adha agar tidak meninggalkan sampah di lokasi yang digunakan sebagai tempat penyelenggaraan sholat dan untuk kegiatan lainnya yang masih dalam rangkaian perayaan Hari Raya Idul Adha agar dapat meminimalisir timbunan sampah.

Selain itu, panitia pelaksanaan kurban juga diimbau untuk menjaga dan mengendalikan kebersihan lingkungan di tempat penampungan dan pemotongan hewan kurban.

Baca Juga : Khilafatul Muslimin Tanbu Bertekad Pertahankan NKRI 

Baca Juga : Bupati Tanbu Abah Zairullah Tekankan Semua SKPD Jalankan Program Satu Desa Satu Masjid

Panitia juga diimbau menyediakan sarana dan prasarana pengelolaan sampah seperti tempat sampah terpilah di lokasi penyelenggaraan Sholat Idul Adha dan pembagian daging kurban, serta melaksanakan pengumpulan serta pengangkutan sampah di lokasi penyelenggara sholat Idul Adha dan pembangian daging kurban.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tanah Bumbu, Mahriyadi Noor, melalui Kabid Pengelolaan Sampah dan LB3, Indah Maya Suryanti mengatakan, pelaksanaan pembagian dan penditribusian daging kurban yang menggunakan kantong plastik sekali pakai berpotensi meningkatkan timbunan sampah plastik.

“Tentunya, hal ini dapat menimbulkan pencemaran lingkungan karena sifat sampah plastik yang tidak mudah terurai dan bersifat karsiogenik,” ujarnya, Senin (04/07/22).

Dengan semangat untuk menjaga kondisi tetap minim sampah dengan mengantisipasi lonjakan sampah plastik dan menjaga lingkungan hidup tetap bersih juga sehat, maka dipandang perlu untuk mendorong dan melaksanakan pembagaian daging kurban tanpa kantong plastik, yaitu dengan menggunakan wadah berbahan selain plastik yang lebih ramah lingkungan atau wadah lainnya yang dapat diguna ulang.

“Dengan melaksanakan apa yang tertuang pada edaran tersebut maka hal ini juga mendukung program pengurangan dan penaganan sampah selama penyelenggaraan Hari Raya Idul Adha melalui keterlibatan masyarakat, serta diharapkan dapat memperkuat komitmen dan peran aktif pemerintah daerah dalam pengurangan dan penanganan sampah guna mengurangi timbunan sampah ke TPA, dan memperkuat partisipasi publik dalam upaya pengurangan sampah,” sebutnya.(adv/rini)

Editor : Amran