Pemkab Tabalong Terapkan Seluruh Puskesmas Berstatus BLUD

TANJUNG, klikkalsel.com – Pemerintah Kabupaten Tabalong kembali menetapkan 13 Puskesmas sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Penetapan ini dilakukan, usai ke 13 Puskesmas tersebut dievaluasi dan dinilai potensinya oleh Tim Penilai Penerapan BLUD Tabalong.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Tabalong, dr Taufiqurrahman mengatakan, penetapan 13 Puskesmas ini melengkapi 5 Puskesmas yang lebih dahulu berstatus BLUD.

Maka kini 18 yang ada di Tabalong resmi berstatus BLUD dan akan mulai diterapkan pada 2021.

“Jadi dari 18 Puskesmas semua sudah berstatus BLUD,” kata Taufiq, Kamis (3/12/2020).

Dengan berstatus BLUD, jelas Taufiq, banyak kemudahan yang akan didapat oleh Puskesmas, salah satunya dapat meningkatkan mutu pelayanan Puskesmas.

Kemudian dari segi pengelolaan keuangan, Puskemas akan lebih leluasa dalam membuat anggaran yang mana pendapatnya dapat langsung digunakan oleh Puskesmas untuk kegiatan operasionalnya.

Selain itu, Puskesmas juga dapat mengangkat tenaga kontrak sendiri.

“Kemudahan-kemudahan inilah yang akan menjamin puskesmas akan lebih bergerak cepat dalam rangka peningkatan mutu pelayanannya,” beber Taufiq.

Taufiq juga menambahkan, dengan telah ditetapkannya seluruh Puskesmas berstatus BLUD, ini sinergis dengan program akreditasi Puskemas yang ada di Tabalong.(arif)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan