TANJUNG, Klikkalsel.com – Pemerintah Kabupaten Tabalong menggelar penyuluhan hukum bagi penerima hibah bidang keagamaan dan masyarakat se-Tabalong di Balai Rakyat Dandung Suchrowardi, Rabu (13/11/2024).
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Tabalong, Febriadin Hafiz mengatakan dalam penggunaan dana hibah dari pemerintah bagi para penerima dalam bidang keagamaan dan masyarakat se-Kabupaten Tabalong harus memahami aturan dalam penggunaannya.
“Penggunaan atas dana hibah perlu kehati-khatian karenanya kami pandang perlu untuk bisa mengenal tentang aturan lain yang ada,” katanya.
Baca Juga UPPKB Resmi Dioperasikan di Kabupaten Tabalong
Baca Juga DPRD Tabalong Minta Pemerintah Siapkan Perda Perkoperasian
Menurutnya, penyuluhan hukum ini dirasa penting dan menjadi perhatian bersama terhadap pembinaan keagamaan dan masyarakat di Tabalong.
Sehingga para penerima dana hibah harus memahami dan disegarkan kembali untuk mengenal aturan-aturan yang berlaku.
“Yang belum paham mungkin ini saatnya kita untuk belajar mengenal aturan main yang ada,” ujar Hafiz.
Dalam penyuluhan hukum tersebut disampaikan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong materi tentang pencegahan tindak pidana korupsi dalam penyaluran atau penggunaan dana hibah. (Dilah/adv)





