Pemkab Balangan tak Perpanjang Kerja Sama dengan BPJS Kesehatan

PARINGIN, klikkalsel.com – Terhitung sejak 1 Januari 2021, kerjasama Pemkab Balangan dengan BPJS Kesehatan berakhir. Meski kerja sama ini sangat berdampak positif bagi masyarakat miskin yang tidak mampu bayar biaya kesehatan.

Sebelumnya,  BPJS Kesehatan umumkan berakhirnya perjanjian kerjasama antara Pemkab Balangan dengan BPJS Kesehatan Cabang Barabai.

Hal tersebut tertulis pada surat edaran berkop BPJS Kesehatan Nomor 2079/VIII-05/1220 yang beredar di media sosial dan grup aplikasi chatting.

Dalam surat itu, ucapan terimakasih atas pelayanan kesehatan yang telah diberikan fasilitas Mitra BPJS Kesehatan Kabupaten Balangan.

Bupati Balangan H Ansharuddin saat dikonfirmasi, tidak menampik terkait tak berlanjutnya program UHC dengan BPJS.

“Pertimbangan kita ini dilakukan menyesuaikan dengan visi misi bupati terpilih, dengan rencana regulasi kerja sama yang baru, biar nanti diputuskan kebijakannya oleh Bupati terpilih, saya pun tidak berhak lagi meneruskan program UHC tersebut,” ucapnya.

Sebenarnya, anggaran untuk program UHC sudah masuk APBD Balangan 2021. “Karena bupati baru akan menjabat sebulan lagi yakni Februari nanti, maka anggaran tersebut putusannya pada bupati baru,” jelasnya.

Terpisah, saat dikonfirmasi Kepala  BPJS Cabang Barabai yang membawahi BPJS Kabupaten Balangan Chohari membenarkan hal tersebut.

Padahal pihaknya sudah mengirimkan draft perpanjangan kerjasama untuk 2021 sejak pertengahan November. Kemudian tinggal menunggu tanda tangan persetujuan dari bupati Balangan.

“Terakhir 29 Desember kami menghadap bupati Balangan. Namun pengajuan tanda tangan melewati Sekda yang bertemu langsung dengan bupati. Sementara pihak BPJS tidak diizinkan turut serta bertemu. Intinya beliau (bupati Balangan) tidak memperpanjang kerjasama ini,” beber Chohari kepada awak media, Selasa (5/1/2021)

Atas dasar itulah, lanjut dia, pihaknya  mengirimkan surat ke Rumah Sakit Balangan dan bupati Balangan, bahwa per 31 Desember kerjasama berakhir.

“Jadi bagi warga Balangan yang selama ini iuran kepesertaan BPJS yang dibayarkan oleh pemerintah daerah,  harus mendaftarkan diri atau mengganti segmen kepesertaan menjadi mandiri serta membayar premi dan bulanan BPJS mandiri agar bisa menjadi peserta BPJS aktif lagi,” bebernya.

Chohari berharap pada masa jabatan bupati Balangan yang baru nantinya, kerjasama Pemkab Balangan dengan BPJS Kesehatan melalui UHC kembali berlanjut.

Putusan pemberhentian kerja sama Pemkab Balangan dengan BPJS kesehatan ini juga sangat disayangkan oleh DPRD Balangan yang dinilai akan berdampak pada pelayanan kesehatan masyarakat. (fitri)

Editor : Akhmad

Tinggalkan Balasan