Pembawa Sabu Seberat 96 Gram Dihadang di Depan Polsek Babirik

AMUNTAI, klikkalsel.com – Kepolisian Sektor Babirik Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), meringkus tiga orang jaringan pengedar narkoba jenis sabu.

Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan, melalui Kapolsek Babirik Iptu Momo Jon Rodok, mengatakan, ada seseorang membeli sabu di Banjarmasin dengan menggunakan mobil Avaza putih pada hari Sabtu, (4/1/2020), sekira pukul 21.40 Wita.

Berbekal informasi tersebut pihaknya melakukan penghadangan di perbatasan Babirik-Negara dan menghadang mobil yang dimaksud.
Saat digeledah, barang bukti sabu tersebut.

“Pelaku ini ketangkap di depan Mako Polsek Babirik, Jalan Raya Muara Tapus, Desa Babirik Hilir, Kecamatan Babirik,” kata Iptu Momo Jon Rodok kepada wartawan klikkalsel.com, Minggu (5/1/2020).

Diketahui pelaku yang tertangkap masing-masing WS (27) warga Desa Panggang, Kecamatan Danau Panggang, Haji JT (31) warga Desa Sungai Namang RT. 001 Kecamatan Danau Panggang dan AA (26) warga Desa Sungai Luang Hilir RT. 003 Kecamatan Babirik.

Ketiga pelaku saat di amankan Petugas. (ist)

“Dalam penangkapan tersebut, telah ditemukan barang bukti berupa satu paket besar narkotika jenis sabu dengan berat kotor 97,12 gram dan berat bersih 96,12 gram,” terangnya.

Selain itu, barang bukti lain berupa satu buah plastik paper klip, satu unit mobil avanza DA 1636 TFA berserta STNK, tiga buah handphone lengkap dengan simcard. Selanjutnya tersangka dan barang bukti terdiamankan ke Polsek Babirik guna proses lebih lanjut.

“Ketiga pengedar terancam pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat ( 1 ) atau pasal 112 ayat ( 2 ) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pengungkapan perkara pidana narkoba ini tindak lanjut program inovasi Polres HSU Bersinar (Bersih dari Narkoba),” tukasnya.(doni)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan