Pembagian SIM C Menjadi 3 Golongan, Kasat Lantas Polresta Banjarmasin: Masih Wacana

Pembagian SIM C Menjadi 3 Golongan
Pembagian SIM C Menjadi 3 Golongan

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Belakangan ramai beredar informasi terkait akan dibaginya Surat Izin Mengemudi (SIM) C menjadi tiga golongan, yaitu SIM C, SIM C1 dan SIM C2.

Menurut informasi penggolongan tersebut berdasarkan besarnya ukuran mesin atau CC sepeda motor yang digunakan. SIM C untuk pengguna sepeda motor 250 CC ke bawah, SIM C1 untuk pengguna sepeda motor kisaran mesin 250 hingga 500 CC, sedangkan SIM C2 untuk pengguna sepeda motor dengan kapasitas mesin 500 CC ke atas atau motor gede.

Selain itu dikabarkan bahwa pemegang SIM C2 tidak memerlukan SIM C dan SIM C1 untuk mengendarai sepeda motor dengan CC rendah.

Kasat Lantas Polresta Banjarmasin , AKP Gustaf Adolf Mamuaya saat dikonfirmasi terkait hal tersebut mengatakan bahwa hal tersebut masih merupakan wacana.

“Iya, ada wacana nanti akan diberlakukan penggolongan SIM C menjadi 3 golongan berdasarkan ukuran mesin,” ujarnya, Jumat (20/11/2020).

Namun Kasat menegaskan bahwa hal tersebut masih merupakan wacana dan belum diberlakukan penerbitannya. Karena ujarnya hingga saat ini belum ada intruksi langsung dari pimpinan atau pusat tentang penerbitan SIM C, SIM C1 dan SIM C2.

“Jadi sampai saat ini kita masih tetap sama yaitu penerbitan SIM C biasa,” tegasnya.(david)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan