Pemasangan APK Kembali Banyak Salahi Aturan, Ketua Bawaslu Banjarmasin Geram

Sejumlah alat peraga kampanye calon wakil rakyat terpasang di area yang dilarang di kawasan Jalan Pengeran & Jalan Kuin Utara Kecamatan Banjarmasin Utara. (foto : rizqon/klikkalsel)

BANJARMASIN, klikalsel – Dua bulan menjelang pelaksanaan Pemilu 2019 pada 17 April nanti. Peserta Pemilu hingga para calon legislatif (caleg) kian gencar mempromosikan diri melalui alat peraga kampanye (APK).

Namun, disayangkan masih banyak pemasangan APK itu menyalahi aturan. Meski telah ada penertiban tahap satu oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada 30 Januari lalu.

Penertiban APK tahap satu Bawaslu Banjarmasin ternyata belum membuahkan hasil maksimal. Buktinya dari pantauan klikkalsel.com di Jalan Pangeran dan Jalan Kuin Utara Kecamatan Banjarmasin Utara, terdapat APK peserta Pemilu dan para Caleg dari tingkat kota, provinsi dan pusat menyalahi aturan pemasangan.

APK para calon wakil rakyat itu tampak ramai terpasang di tiang listrik dan pohon penghijauan. Itu jelas melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin Nomor 16 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame, sehingga berdampak terhadap nilai estetika.

“Yang dipasang dipohon, tiang listrik, dan pagar jembatan jelas melanggar. Semestinya satpol pp bisa langsung menindak lanjuti langsung tanpa koordinasi dengan bawaslu,” cetus Ketua Bawaslu Banjarmasin, Muhammad Yasar kepada klikkalsel.com, Selasa (19/2/2019).

Pemasangan alat peraga dilokasi yang dilarang juga nampak terpasang di Kawasan Jalan Sultan Adam, Kelurahan Sungai Miai, Kecamatan Banjarmasin Utara. (foto : syarif wamen/klikkalsel)

Ia mengatakan telah mendata pelanggaran APK tersebut dan akan menindak lanjuti dalam waktu dekat ini.

“Penertiban tahap satu, kemarin tim yang terjun cukup banyak sehingga tidak bisa menyisir hingga ke dalam. Itu sudah kita data dan akan ditindak lanjuti dalam waktu dekat ini. Tahap 2 nanti PPL akan turun langsung menertibkan APK melanggar aturan,” tegasnya.

Menurutnya lagi, pihak Bawaslu telah sering menghimbau perserta Pemilu hingga ke para Caleg untuk memenuhi aturan PKPU Nomor 33 tahun 2018 tentang Kampanye.

Namun, banyak terjadi pelanggaran ditengarai kerena minimnya edukukasi dari para peserta Pemilu dan Caleg ke masing-masing timnya.

“Seharusnya dipatuhi jangan asal pasang. Apalagi kepada tim yang memasang APK. Biasaya bulan Caleg yang bersangkutan memasang. Himbauan kita tolong para Caleg-Celeg ini berikan edukasi kepada pemasang-pemasang APK di lapangan untuk tidak menyalahi aturan,” tegas dia.(rizqon)

Editor : Farid

Tinggalkan Balasan