Pemain Lama Sabu Kembali Dibekuk

beserta barang bukt

AMUNTAI, klikkalsel.com – Anggota Polsek Amuntai Kota yang di back up anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Hulu Sungai Utara (HSU), kembali meringkus seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu.

Pelaku diketahui berinisial SA alias Walat (28) yang merupakan warga Kelurahan Sungai Rangkas Kecamatan Labuan Amas Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), di tangkap di dalam sebuah rumah Desa Pinang Habang Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten HSU, pada Senin, (15/6/2020) sekitar pukul 17.15 wita kemarin.

Kapolres HSU AKBP Pipit Subiyanto, S.IK, MH melalui Kasat Resnarkoba Iptu Siswadi menyampaikan, bahwa pengungkapan kasus Narkoba ini merupakan operasi yang digelar sebagai program inovasi Polres HSU yaitu HSU Bersinar (Hebat Sigap Untuk Bersih dari Narkoba).

“Pelaku merupakan jaringan yang berhasil di ungkap, yang mana sudah jadi target dan termasuk pemain lama,” katanya kepada klikkalsel.com, Kamis, (17/6/2020).

Saat dilakukan penggeledahan, didapati 6 paket sabu seberat berat kotor 2.09 gram (berat bersih tanpa plastik klip 1,07 gram), yang mana barang bukti tersebut ditemukan 1 bungkus berisikan 2 paket di lantai ,1 bungkus berisikan 3 paket ditemukan didalam saku celana belakang dan 1 paket lagi didalam dompet.

Selain itu juga telah diamankan, 1 buah dompet warna merah hitam, 1 buah celana warna biru, 1 bungkus plastik paper klip, 1 buah bong yang terbuat dari kaca warna coklat, 1 buah kaca pipet,1 buah HP Nokia 105 hitam serta 1 buah sendok dari sedotan.

Barang bukti.

Setelah di interogasi diketahui pelaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari sdr. WA alias Ayu yang beralamat di Desa Teluk Paring Kecamatan Amuntai Selatan Kabupaten HSU.

Kemudian, Anggota Polsek Amuntai beserta anggota Resnarkoba yang di pimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Iptu Siswadi melakukan pengembangan, sdr. WA alias Ayu tetapi saat itu tidak ada dirumahnya.

Lebih lanjut, Siswadi mengakui pihaknya saat ini akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan kearah terduga yang di Amuntai Selatan tersebut.

“Pihaknya akan terus memberantas Narkoba di daerah hukum Polres HSU, tentunya program HSU Bersinar ini atas bantuan kesadaran dan peran masyarakat, saling memberikan informasi, dalam menciptakan masyarakat bersih dari narkoba,” tukasnya.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolres HSU untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara pelaku sendiri bakal dijerat pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (doni)

Tinggalkan Balasan