Pemadaman Bergilir Kembali Terjadi, LBH Borneo Nusantara Siapkan Gugatan ke PLN

Pemadaman bergilir yang kembali terjadi di sejumlah wilayah Kalimantan Selatan mengganggu aktivitas masyarakat, termasuk proses belajar siswa di rumah. (foto: istimewa)
Pemadaman bergilir yang kembali terjadi di sejumlah wilayah Kalimantan Selatan mengganggu aktivitas masyarakat, termasuk proses belajar siswa di rumah. (foto: istimewa)

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Kembalinya pemadaman listrik bergilir di sejumlah wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel) dalam beberapa hari terakhir menjadi sorotan Tim Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Borneo Nusantara. Organisasi tersebut menyatakan tengah merampungkan gugatan terhadap PT PLN (Persero) setelah menilai gangguan layanan listrik yang terus berulang telah merugikan masyarakat.

Koordinator Tim Advokasi LBH Borneo Nusantara, Muhamad Pazri, mengatakan pemadaman yang terjadi pada 22–24 Juli 2026, serta meluas hingga Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Kalimantan Timur (Kaltim) semakin menguatkan dasar hukum banding administratif yang sebelumnya telah diajukan kepada Direktur Utama PT PLN (Persero).

Menurutnya, gangguan listrik yang terjadi secara bersamaan di sejumlah provinsi menimbulkan pertanyaan mengenai keandalan sistem kelistrikan regional, kecukupan cadangan daya, hingga tata kelola pelayanan publik di sektor ketenagalistrikan.

“Kembalinya pemadaman bergilir setelah sebelumnya disampaikan sistem kelistrikan telah pulih menunjukkan persoalan ini bukan lagi sekadar gangguan teknis biasa. Ini sudah menyangkut hak masyarakat atas pelayanan publik yang andal,” ujar Pazri, Jumat (24/7/2026).

Ia menegaskan, tim advokasi kini sedang menyelesaikan seluruh dokumen gugatan yang akan diajukan setelah seluruh tahapan upaya administratif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan selesai ditempuh.

Pazri menjelaskan, sejak berlakunya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019, gugatan terhadap tindakan pemerintahan yang diduga melanggar hukum menjadi kewenangan peradilan. Karena itu, seluruh mekanisme administratif harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum perkara diajukan ke pengadilan.

Selain menyiapkan gugatan, LBH Borneo Nusantara juga mendesak Direksi PT PLN (Persero) bertanggungjawab secara hukum, administratif, dan moral atas gangguan layanan listrik yang dinilai telah berulang kali terjadi dan berdampak luas terhadap masyarakat.

Baca Juga : Wagub Kalsel Temui Direksi PLN di Jakarta, Bahas Solusi Blackout dan Keandalan Listrik Kalsel

Baca Juga : Disorot DPRD Kalsel soal Migas dan Kelistrikan, Pemprov Janji Tindak Lanjuti Rekomendasi Wakil Rakyat

Mereka meminta PLN membuka secara transparan penyebab gangguan sistem kelistrikan di Kalimantan, menyampaikan langkah pemulihan yang terukur, memberikan kompensasi kepada pelanggan yang terdampak, hingga membentuk posko pengaduan dan verifikasi kerugian masyarakat.

“Kami meminta pemerintah membentuk audit investigatif independen terhadap sistem kelistrikan di Kalimantan, sementara DPR RI, DPRD, Ombudsman, BPK, BPKP, hingga aparat penegak hukum diminta menjalankan fungsi pengawasan apabila ditemukan dugaan kelalaian atau maladministrasi,” tandasnya.

Ketua Forum Kota Banjarmasin (FORKOT), Syarifuddin Nisfuady menilai masyarakat sudah terlalu lama menanggung dampak pemadaman listrik.

“Masyarakat tidak lagi membutuhkan janji atau pernyataan optimistis. Yang dibutuhkan adalah kepastian pelayanan, transparansi, dan pertanggungjawaban nyata. UMKM merugi, peralatan elektronik rusak, aktivitas ekonomi terganggu, dan masyarakat menjadi pihak yang paling dirugikan,” katanya.

Sementara itu, Tim Hukum LBH Borneo Nusantara, Ahmadi menyebut pemadaman yang masih terus terjadi justru menjadi bukti tambahan yang memperkuat posisi hukum masyarakat.

Menurutnya, fakta terbaru tersebut akan menjadi bukti baru (novum) dalam banding administratif maupun gugatan apabila upaya administratif tidak menghasilkan penyelesaian yang memenuhi asas kepastian hukum, akuntabilitas, keterbukaan, dan perlindungan hak masyarakat.

“LBH Borneo Nusantara menegaskan langkah hukum yang ditempuh bukan semata-mata untuk mencari pihak yang bersalah, melainkan mendorong perbaikan tata kelola ketenagalistrikan nasional sekaligus memastikan hak masyarakat sebagai pelanggan terlindungi,” tandasnya. (rizqan)

Editor: Abadi