Pelayanan SKCK, STTp dan SIK di Polresta Ditiadakan Sementara

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Polresta Banjarmasin menutup sementara pelayanan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP), Surat Izin Keramaian (SIK) terhitung sejak 24 Maret 2020.
Saat dikonfrimasi Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Rachmat Hendrawan melalui Kasat Intelkam, Kompol Letjon Simanjorang membenarkan peniadaan sementara layanan tersebut.
Hal tersebut ujarnya sebagai langkah mendukung upaya pemerintah dalam mencegah penyebaran virus Corona di wilayah Kota Banjarmasin.
“Kita tiadakan dulu sementara hingga nanti ada pemberitahuan lebih lanjut,” ujarnya, Selasa (24/3/2020).
Lebih lanjut ujarnya, peniadaan tersebut juga berlaku hingga ke Polsek jajaran Polresta Banjarmasin, sehingga ia berharap masyarakat dapat mengetahui dan memakluminya.(david)
Editor : Amran

Tinggalkan Balasan