Pelanggaran APK Caleg Makin Menjadi

Petugas Satpol PP Banjarmasin, menertibkan alat peraga kampanye berupa spanduk yang terpasang membentang palang kelurahan.(foto : rizqon/klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjarmasin menggelar penertiban Alat Peraga Kampanye (APK), Selasa (5/3/2019).

Penertiban kali ini dilakukan Bawaslu menyisir sejumlah titik di sudut kota yang sebelumnya luput dari penertiban sebelumnya diakhir Januari lalu.

Satu bulan menjelang puncak pesta demokrasi, APK perserta kampanye yang kian marak terpasang bertebaran. Namun, hal itu ditengarai menyalahi aturan, berdasarkan PKPU Nomor 33 Tahun 2018 tentang Kampanye.

Kendati demikian, Bawaslu Banjarmasin bersama tim gabungan dari Satpol PP, Kesbangpol dan Kepolisian mengambil sikap tegas menertibkan APK berupa spanduk dan baliho.

APK milik sejumlah caleg berdiri di depan lahan kosong Jalan Belitung ditertibkan Bawaslu Banjarmasin bersama tim Gabungan.(foto : rizqon/klikkalsel)

Kebanyakan terpampang wajah-wajah calon legislatif, dari semjumlah partai politik, salah satunya di kawasan Jalan Belitung yang terpasang di pohon, bantaran sungai, pagar jembatan, hingga yang melintang jalan.

“Sedikitnya ada 120 pelanggaran penempatan apk se Banjarmasin, dan hari ini kita tertibkan bersama,” ungkap ketua Bawaslu Banjarmasin H Muhammad Yasar kepada awak media.

Selain menyalahi aturan, penertiban pemasangan APK ‘nakal’ itu, juga tidak ada pemberitahuan kepada Bawaslu Banjarmasin. Selain itu menurutnya, bahwa pemasangan harus ada izin dengan pemilik lahan, yang kemudian diberitahukan kepada penyelenggara pemilu.

Hasil penertiban APK tersebut, akan direkap dan diamankan di kantor panwascam, dan penertiban kembali akan dilakukan hingga sebelum masa tenang.

“Dipersilakan yang ingin mengambil apk ditertibkan untuk mengambilnya di kantor panwascam, setelah mengisi form administrasi, agar tak lagi dipasang sembarangan,” pungkas H Muhammad Yasar.(rizqon)

Editor : Alfarabi

Tinggalkan Balasan