BANJARMASIN, klikkalsel.com – Sepeda motor metic milik Abdul Rasyid (29), warga Banjarmasin Barat, yang sempat dibawa kabur oleh seorang pria dengan alasan hendak membeli rokok, akhirnya ditemukan dan mengamankan dua orang diduga pelaku, Rabu (29/7/2026).
Kasus tersebut diungkap Unit Reskrim Polsek KPL Banjarmasin setelah menerima laporan dari korban. Pengungkapan dilakukan Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek KPL Banjarmasin Ipda Kevin Wahyudi.
Kapolsek KPL Banjarmasin Kompol Dr. Muhammad Abd Rauf mengatakan, peristiwa bermula pada Minggu, 19 Juli 2026 sekitar pukul 21.30 WITA.
“Saat itu, korban berada di kawasan Dermaga Pelabuhan Martapura Baru, Jalan Gubernur Soebarjo, Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Barat,” ujarnya.
Seorang pria berinisial RN (20), yang diketahui bekerja sebagai kernet sopir, datang dan meminjam sepeda motor metic dengan nomor polisi DA 5609 JC milik korban.
“Alasannya sederhana, RN mengaku hendak membeli rokok. Karena sebelumnya RN beberapa kali meminjam kendaraan dan selalu mengembalikannya, korban pun tidak menaruh curiga dan memberikan sepeda motor tersebut,” jelasnya.
Namun, setelah ditunggu, RN tak kunjung kembali. Korban kemudian menanyakan keberadaan RN kepada Misran, sopir truk trailer tempat RN bekerja. Misran sempat mencoba menghubungi RN melalui telepon, tetapi nomor tersebut sudah tidak aktif.
“Kendaraan yang dibawa RN tidak kunjung kembali hingga akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp26 juta,” tuturnya.
Penyelidikan yang dilakukan polisi akhirnya membuahkan hasil. Pada Jumat, 24 Juli 2026 sekitar pukul 14.00 Wita, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek KPL memperoleh informasi keberadaan RN di kawasan Jalan Pekauman Gang Mutiara, Kelurahan Kelayan Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Petugas langsung menuju lokasi. Saat melihat RN, polisi melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan pria tersebut.
Baca Juga : Tekan Angka Stunting, Pemkab Tabalong Luncurkan Gerakan Orang Tua Asuh Anak Stunting
Baca Juga : Gubernur Kalsel Kroscek Kerusakan PLN Lewat Video Call, Listrik Kalsel Diperkirakan Normal 25 Agustus
Dari tangan RN, polisi menyita uang tunai Rp1,4 juta yang disebut merupakan sisa hasil penjualan sepeda motor serta satu unit iPhone XR warna biru muda.
“Saat diperiksa, RN mengakui telah membawa sepeda motor milik korban. Ia juga mengaku kendaraan tersebut telah dijual kepada seseorang bernama Hardi di wilayah Sungai Raya, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, seharga Rp7 juta,” ungkapnya.
Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan sepeda motor sekaligus orang yang diduga menerima kendaraan tersebut.
Sehari berikutnya, Sabtu, 25 Juli 2026, Tim Opsnal Polsek KPL kembali bergerak menuju wilayah Gambah Luar, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Setelah melakukan penyelidikan hingga malam hari, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial HI (40), yang diketahui bekerja sebagai wiraswasta dan memiliki usaha bengkel.
Dari HI, polisi menemukan kembali sepeda motor metic dengan nomor polisi DA 5609 JC milik korban. Selain kendaraan, petugas turut mengamankan STNK atas nama Abdul Rasyid serta satu unit handphone Oppo A18 warna hitam.
“Jadi sepeda motor milik korban berhasil ditemukan dan diamankan sebagai barang bukti,” kata Kapolsek KPL Banjarmasin Kompol Dr. Muhammad Abd Rauf.
Saat ini RN dan HI beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek KPL Banjarmasin untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek menegaskan, pengungkapan perkara tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat serta menindak tindak pidana yang merugikan warga.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati ketika meminjamkan kendaraan maupun barang berharga kepada orang lain.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tetap berhati-hati dalam menjaga aset miliknya serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menjadi korban ataupun mengetahui adanya tindak pidana,” pungkasnya.(airlangga)
Editor: Amran






