Pelaku Penganiayaan Maut Gang Serumpun Emosi Istrinya Hampir ‘Dipangkung’ Korban

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Terungkap motif tersangka penganiayaan maut yang terjadi di Jalan Sutoyo S, Gang Serumpun RT 57, Kelurahan Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Barat pada Kamis (7/10/2021) lalu.

Kejadian bermula saat salah satu tersangka Andri Aprilianto alias Aan (19) mendengar kabar istrinya yang lagi hamil diganggu orang saat pulang membeli nasi.

“Istri saya lagi hamil sehabis membeli nasi menelpon saya berkata ada orang yang menghalanginya dengan pangkungan atau pemukul (balokan) dan hampir terkena,” ujarnya kehadapan awak media saat gelar kasus di Mapolsek Banjarmasin Barat, Senin (18/10/2021) dipimpin Kapolsek Banjarmasin Barat AKP Faizal Rahman didampingi Kanit Reskrim Ipda Hendra Agustian Ginting.

Mendapat kabar itu, tersangka yang sedang duduk dan minum bersama teman-temanya, mengetahui istrinya hampir dipukul korban langsung bergegas menghampiri korban dengan niat menjemput sang istri.

“Karena saya diminta untuk menghampirinya, saya langsung kesana dengan niat menjemputnya pulang,” jelasnya.

Kemudian, kata tersangka Aan setelah menjemput istrinya, ia pun mencoba menanyakan kepada korban apa alasan istrinya diganggu dan hampir di pangkung (dipukul).

“Tapi entah kenapa korban langsung mau menghajar saya dengan pangkungan (balokan),” ungkapnya.

Karena tersangka Aan yang merasa saat itu dirinya terancam langsung menikam korban dengan senjata tajam yang memang sudah dibawanya. Tindakan itu kemudian diikuti kedua pelaku lainya bernama Erpan Erlangga (22), Hidayatullah (26) hingga korban bersimbah darah.

Korban yang bernama Ahmad Muzakir (24) itu, sempat dilarikan ke Rumah Sakit Dr R Soeharsono (TPT) guna mendapatkan pertolongan medis. Namun, akibat banyaknya mata luka yang didapat korban tidak bisa diselamatkan dan dinyatakan meninggal di RS tersebut.

Sebelumnya, Kapolsek Banjarmasin Barat, AKP Faizal Rahman didampingi Kanit reskrim Ipda Hendra Agustian Ginting mengatakan, ketiga tersangka diamankan secara terpisah.

Adapun tim gabungan kepolisian yang memburu para tersangka itu, terdiri dari Ops Reskrim Polsek Banjarmasin Barat yang di backup Unit Resmob Polda Kalsel, Unit Jatanras dan Timsus Polresta Banjarmasin.

“Serta Buser Polsek Banjarmasin Utara, Banjarmasin Tengah dan Unit Reskrim Polsek Gambut, Kabupaten Banjar,” ujarnya.

Dijelaskan Kapolsek Banjarmasin Barat proses pengamanan berawal dari tim gabungan kepolisian yang meringkus Andri Aprilianto (19) alias AAN, warga Sungai Bilu Laut RT 01, Kelurahan Sungai Bilu, Kecamatan Banjarmasin Timur.

“Diamankan pada Senin (11/10/2021) sekitar pukul 21.00 Wita. Tersangka ini lah yang menusuk korban pada bagian belakang sebanyak satu kali,” ujarnya.

Kemudian, kata kanit pada Selasa (12/10/2021) sekitar pukul 02.15 Wita, tersangka Hidayatullah (26) turut berhasil diamankan di Jalan Saka Permai, Gang Irham RT 09, Banjarmasin Barat.

“Ia menusuk korban pada bagian dada sebanyak dua kali,” ungkapnya.

Lebih lanjut, dihari yang sama tersangka bernama Erfan Erlangga (22) mengaku menusuk korbannya pada bagian belakang 2 kali. Ia diringkus di Jalan Pematang Panjang KM 01, Komplek Dinar Mas 3 Blok C No. 76, Gambut, Kabupaten Banjar sekitar pukul 03.35 Wita.

Kemudian, ketiganya dibawa ke Mapolsek Banjarmasin Barat guna dilakukan proses hukum lebih lanjut, bersama sejumlah barang bukti.

Atas dasar itu, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 338 jo 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana.

“Karena sengaja merampas nyawa orang lain dengan cara kekerasan hingga mengakibatkan maut atau korban meninggal dunia,” pungkasnya. (airlangga)

Editor: Abadi