Pelaku Mutilasi di Belitung Divonis Seumur Hidup, Lebih Ringan Dari Tuntutan JPU Yang Minta Hukuman Mati

Majelis Hakim PN Banjarmasin Heru Kuntijro membacakan putusan perkara mutilsi yang terjadi di Rumah Kosong Gang Keluarga, Kelurahan Belitung Selatan, Kecamatan Banjarmasin Barat

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin hanya menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Heri Purwanto, terdakwa pelaku mutilasi di rumah kosong Gang Keluarga, Jalan Belitung Laut, Kelurahan Belitung Selatan, Kecamatan Banjarmasin Barat pada, Rabu (2/6/2021) silam.

Putusan tersebut disampaikan pada sidang lanjutan di PN Banjarmasin yang dipimpin oleh Heru Kuntijro dan disaksikan JPU, Penasehat Hukum Terdakwa serta terdakwa melalui zoom meeting dari tahanan Polresta Banjarmasin, Selasa (28/12/2021) sekitar pukul 18.00 Wita.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,” kata Majelis Hakim PN Banjarmasin dalam sidang lanjutan tersebut.

Hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana atau sesuai dakwaan primer dari jaksa penuntut umum dan menurutnya seluruh unsur dalam pasal tersebut telah terpenuhi.

Namun, putusan tersebut masih belum inkrah karena dari JPU meminta kepada Majelis Hakim untuk pikir-pikir dulu selama 7 hari kedepan agar dapat menentukan sikap.

“Putusan ini akan kami konsultasikan kepada pimpinan untuk mendapatkan petunjuk,” ujarnya.

Sebelumnya, Radityo Wisnu Aji selaku JPU dalam perkara ini, meminta majelis hakim agar menuntut terdakwa dengan hukum mati karena telah dengan sadis menghilangkan nyawa seseorang dan sempat membuat kekhawatiran atau menjadi perhatian masyarakat.

“Alasannya pertama karena perbuatan terdakwa sangatlah sadis, dia menggorok leher korban itu hidup-hidup. Ditambah, terdakwa tidak pernah melakukan upaya perdamaian dengan keluarga korban. Baik meminta maaf selama persidangan. Serta perkaranya menarik perhatian masyarakat,” jelasnya.

Atas dasar itu, ia meminta kepada majelis hakim untuk pihaknya mengambil langkah pikir-pikir 7 hari sebelum inkrah.

Ditemui terpisah seusai sidang, Kuasa Hukum Terdakwa, Muhammad Akbar mengatakan, sangat sependapat dengan putusan majelis hakim PN Banjarmasin itu.

“Meskipun terdakwa juga pernah dihukum sebelumnya, siapa tahu kedepanya nanti terdakwa dapat bertobat dan berkelakuan baik,” harapnya.

Sekedar pengingat, dari berkas yang disampaikan penyidik kepada Jaksa, kejadian diawali dari aktivitas terdakwa mencari teman kencan di kawasan
Pasar Sudimampir.

Karena muncul berbagai persoalan antara terdakwa dan korban, terdakwa tega menghabisi nyawa korban dengan sadis.

Tak berselang lama setelah kejadian, di hari yang sama terdakwa yang sempat berupaya melarikan diri ke arah Kabupaten Tanah Laut dapat ditangkap oleh Tim Gabungan. (airlangga)

Editor: Abadi