BANJARMASIN, klikkalsel.com – Hari pemungutan suara Pemilu 2024 pada Rabu 14 Februari mendatang, telah ditetapkan sebagai hari libur nasional. Hal ini berdasarkan keputusan Presiden Joko Widodo yang termaktub dalam Keppres No. 10 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024.
Terkait hal ini, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalsel, Irfan Sayuti mengeluarkan surat edaran kepada seluruh pimpinan perusahaan di Kalsel agar keputusan presiden tentang Hari Libur Nasional dalam rangka Pemilu 2024 ditindaklanjuti dalam dunia usaha.
“Untuk menyukseskan jalannya pemilu, kita meminta pengusaha atau pemberi kerja, memberikan kesempatan bagi pekerja atau buruh melaksanakan hak pilih pada 14 Februari 2024,” ucapnya kepada awak media, Senin (12/2/2024).
Baca Juga : Beda Pernyataan, KPU Banjarmasin Sebut DPT Online Tak Bisa Jadi Pengganti Model C
Baca Juga : Bem Se-Kalsel Datangi Bawaslu Provinsi, Tanyakan Pelanggaran Pemilu dan Netralitas ASN
Irfan mengingatkan, jika ada kebijakan perusahaan yang mempekerjakan pekerja/karyawan setelah menyalurkan hak pilihnya pada hari pencoblosan, maka wajib membayar upah lembur. Ketentuan ini, sebutnya, mengacu Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2024 yang dikeluarkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.
“Bila hari libur pemungutan suara, pekerja diminta masuk untuk bekerja, maka yang bersangkutan selain berhak atas upah yang biasa diterima, ditambah dengan upah lembur,” tegasnya.
Sementara itu, salah pengusaha di bidang layanan kesehatan Fisioterapi, Mukhlis memilih libur saat hari pencoblosan nanti. Kendati demikian, jika ada reservasi pasien dalam kondisi darurat, kata dia, akan memberikan pelayanan dan meminta beberapa terapisnya untuk masuk bekerja setelah menggunakan hak pilihnya di TPS.
“Rabu 14 Februari, pelayanan Fisioterapi Prima libur tapi menyesuaikan dengan sikon. Bila ada terapis masuk kerja, maka tetap diberi upah dan uang lembur,” pungkasnya. (rizqon)
Editor: Abadi