Pekerja Indonesia Kalah Produktif, RUU Cipta Kerja Dinilai Jadi Solusi Menggeliatkan Ekonomi

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Cipta Kerja) saat ini jadi perbincangan publik setelah dipublikasi beberapa bulan yang lalu. Munculnya RUU Cipta Kerja ini bukan sesuatu yang biasa, sebab dibentuk dengan menggunakan metode Omnibus Law.
Perbincangan terkait RUU Cipta Kerja ini pun menjadi pembahasan yang menarik di kalangan wartawan yang tergabung dalam Persatuan Wartwan Indonesia (PWI) Kalimantan Selatan. Menghadirkan dua narasumber dari Guru Besar Ekonomi Bisnis Universitas Lambung Mangkurat Prof. Handry Imansyah dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalsel, Siswansyah.
Melalui seminar berbasis internet aplikasi Zoom, kedua nara sumber menyampaikan materi RUU Cipta Kerja di tengah hantaman badai Covid-19. Guru Besar Ekonomi Bisnis Universitas Lambung Mangkurat Prof. Handry Imansyah menilai, produktifitas pekerja dan buruh di Indonesia yang kalah saing dibanding negara tetangga, membuat pemerintah harus mendorong investasi baru salah satunya melalui RUU Cipta Kerja.
“Pertumbuhan ekonomi Indonesia jelas melambat dengan adanya Covid-19. Sehingga untuk memastikan pertumbuhan ekonomi terjaga ya ada dua cara yakni dengan mendorong investasi baru secara kapital atau meningkatkan produktivitas pekerja. Kondisi saat ini, jelas produktivitas pekerja dan buruh kita ini bermasalah. Jangankan di tingkat Asia, di tingkat ASEAN saja kita kalah saing,” jelas Handry dalam diskusi virtual yang diselenggarakan PWI Kalimantan Selatan, Rabu (15/72020).
Menurut Handry, pertumbuhan produktivitas Indonesia sangat lambat nyaris di sektor-sektor di mana negara-negara lain justru unggul. Dari 2010-2014, bahkan hanya beberapa sektor seperti garmen, karet, dan plastik yang produktivitasnya bisa bersaing.
“Dari data pertengahan dekade ini, pertumbuhan produktivitas kita hanya dapat skor 0,4. Ini tertinggal dibandingkan Filipina (0,7), Malaysia (1,0), dan Singapura (1,3). Bahkan tren lima tahun terakhir Vietnam dan Kamboja sudah lebih superior produktivitas buruhnya dibanding Indonesia,” kata Handry.
Ekonom asal Kalimantan ini juga menekankan bahwa dalam persaingan global ekonomi saat ini, para pekerja juga perlu melihat negara-negara tetangga dan saingan untuk menetapkan tuntutan.
“Kalau kita hanya melihat kondisi di dalam negeri saja, ini seperti katak dalam tempurung. Kenyataannya, investor pasti akan masuk di negara yang produktivitasnya tinggi. Di Indonesia saat ini keadaannya produktivitasnya rendah, upah pekerjanya juga lebih tinggi,” kata Handry.
Oleh karenanya, Handry melihat pemerintah sebagai pengambil keputusan memang harus segera mendorong kebijakan dan insentif lain demi menarik investasi baru agar terhindar pertumbuhan ekonomi yang minus.
“Kesempatan kerja harus dibuka, tidak bisa dinafikan perlu ada investasi baru. Insentif-insentif dan kemudahan berusaha atau Ease of Doing Business yang sudah bagus ini harus ditingkatkan lagi melalui RUU Cipta Kerja,” kata Handry melanjutkan.
Saat ini, pilihan untuk melanjutkan pembahasan RUU Cipta Kerja dinilai sudah tepat. Pengesahan beleid lebih cepat juga diyakini bisa segera mengakselerasi pemulihan ekonomi Indonesia.
“Dari berbagai pilihan yang bisa dilakukan, peningkatan investasi jadi yang paling mungkin untuk dikejar saat ini sehingga memang perlu ada regulasi yang mengatur kemudahan investasi ini,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalsel, Siswanyah menambahkan, ribuan orang lebih tenaga kerja di Banua ikut terdampak Pandemi Covid-19.
Ia mengatakan, pemerintah sedang berupaya menggeliatkan sektor ekonomi untuk menekan angka pengangguran dengan membuat berbagai kebijakan, salah satunya mendorong lahirnya RUU Cipta Kerja untuk menarik banyak investor masuk dan menyerap tenaga kerja.
“10.000 orang lebih tenaga kerja di Kalsel kami hitung sudah terdampak adanya pandemi Covid-19, angka tersebut adalah mereka yang dirumahkan maupun di PHK. Data itu kita dapatkan dan kumpulkan dari organisasi Serikat Pekerja terdaftar maupun mandiri hingga perusahaan yang melaporkannya ke disnaker yang ada di seluruh kabupaten dan kota di Kalsel,” ungkapnya.
Karena itulah kehadiran RUU Cipta Kerja sendiri diharapkan dapat menjadi angin segar untuk kembali menggeliatkan sektor ekonomi di Indonesia setelah badai Pandemi Covid-19 berakhir nantinya.
“Melalui RUU Cipta Kerja harapannya investor setelah Pandemi Covid-19 berakhir jadi tertarik dalam menginvestasikan uangnya ke Indonesia untuk membuka usaha dan menyerap tenaga kerja yang terdampak Covid-19,” tandasnya.(amran)

Tinggalkan Balasan