Pekan Depan, Giliran Mantan Kadis PUPR Kalsel dan Dua Tersangka OTT KPK Lainnya Disidangkan

Mantan Kadis PUPR Kalsel, Ahmad Solhan saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK RI, Jakarta. (foto: RM.id)

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Banjarmasin telah menerbitkan jadwal sidang perkara korupsi yang menyeret mantan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Kalsel, Ahmad Solhan.

Ahmad Solhan dijadwalkan duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin pada Kamis 27 Februari 2025.

Di tanggal yang sama, dua tersangka lainnya yang terseret perkara korupsi Dinas PUPR Kalsel yaitu Yulianti Erlynah (mantan Kabid Cipta Karya) dan Ahmad (bendahara Rumah Tahfidz Darussalam) juga akan disidangkan.

“Sudah dijadwalkan sidangnya,” tutur Humas PN Banjarmasin, Rustam Parluhutan, Kamis (20/2/2025).

Meski telah menerbitkan jadwal sidang, PN Banjarmasin belum menetapkan majelis hakim yang dihadirkan nanti.

Sementara itu, KPK telah menetapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan tersebut. Mereka adalah Handoko Alfiantoro, Ihsan, Dame Maria Silaban, Handry Sulistiawan, Richard Marpaung, Meyer Volmar Simanjuntak, Erlangga Jayanegara, dan Muhammad Hadi.

Formasi JPU ini sama dengan persidangan perkara pemberi suap Sugeng Wahyudi dan Agus Susanto. Barang bukti yang disertakan pun tak berbeda.

Baca Juga : Penyuap Proyek Dinas PUPR Kalsel Dituntut 3 Tahun 5 Bulan Penjara dan Denda Rp 250 Juta

Baca Juga : Staf Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel Disuruh Mengambil Uang Suap Rp 1 Miliar

Di antaranya adalah dua buah buku tabungan Bank Mandiri No Rek: 031-00-6552222-2, dua buah buku tabungan Bank BTN Bisnis No Rek: 00174-01-88-000021-3, satu buah buku tabungan Bank Syariah Indonesia No Rek: 2222266885. Ketiga rekening itu semuanya atas nama Andi Susanto.

Satu buah buku agenda berwarna hitam dengan tulisan “DIT. BINA OP DITJEN SDA PUPR”, satu buah buku kuitansi merek paperline berwarna hijau, satu bundle dokumen dengan judul “RENCANA USULAN PAKET TENDER DINI BIDANG CIPTA KARYA TAHUN ANGGARAN 2024, Update 26 Maret 2024”.

Selain itu, barang bukti lainnya turut disertakan yaitu satu bundle dokumen dengan judul “BINTEK”, satu bundle dokumen dengan judul “REKAPITULASI”, satu bundle dokumen dengan judul “RENCANA USULAN PAKET TENDER DINI BIDANG CIPTA KARYA TAHUN ANGGARAN 2024”, satu bundle dokumen sertipikat tanah Hak Milik Nomor 01370 atas nama BADARIAH.

“Alat buktinya sama, karena perkaranya sama,” kata Jaksa KPK, Erlangga Jaya Negara secara usai menyerahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin, Rabu (19/2/2025) siang.

Tiga tersangka yang akan disidang ini juga sempat dijadikan saksi lewat daring di perkara Sugeng dan Andi. JPU mencecar perihal uang suap Rp1 miliar yang diserahkan Sugeng kepada Yulianti Erlinah melalui sopirnya di Rumah Makan Kampung Kecil di Banjarbaru pada 3 Oktober 2024.

Ahmad Solhan, Yulianti Erlynah, dan Ahmad disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Mereka terseret perkara korupsi pekerjaan tiga proyek Dinas PUPR Kalsel yaitu pembangunan kolam renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalsel senilai Rp9 miliar, pembangunan lapangan sepak bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalsel senilai Rp23 miliar, dan pembangunan Samsat terpadu dengan nilai Rp22 miliar. (rizqon)

Editor: Abadi