Pegedar Sabu di Awayan Ditangkap Satnarkoba Balangan

Tersangaka AF alias Anuy dan Ars Alias Unu dan barang bukti sabu seberat 0,22 gram diamankan Polres Balangan. (Ist)
PARINGIN, klikkalsel.com – Satnarkoba Polres Balangan berhasil menangkap dua orang budak narkotika yang berperan sebagai penjual dan pengedar sabu di wilayah Balangan.
Kedua tersangka adalah AF (27) alias Unuy Warga Desa Badalungga Kecamatan Awaian dan ARS (46) alias Unu warga Desa Bihara Hilir. Keduany tak berkutik saat ditangkap anggota Satnarkoba Polres Balangan.
Penangakapan berawal dari adanya laopran masyarakat terkait peredaran narkotika di wilayah Balangan. Hal ini ditindak lanjuti anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Balangan yang melakukan penyelidikan terhadap peredaran gelap Narkotika.
Salah satu anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Balangan melakukan penyamaran sebagai pembeli narkotika jenis sabu-sabu.
Dari hasil penyelidikan tersebut, pada hari Sabtu (16/11/2019) anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Balangan berhasil mengamankan pelaku AF Als Unuy di pinggir jalan tepatnya di Desa Muara Jaya Kecamatan Awayan Kabupaten Balangan.
Dari tangan AF, polisi menemukan barang bukti satu paket serbuk kristal dibungkus plastik klip warna bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,22 gram yang disimpan di balik bungkus rokok merk Esse Change warna ungu.
Setelah diintrogasi tersangka mengakui mendapkan narkotika jenis sabu ini dari seseorang yakni ARS, dari pengakuan tersebut polisi langsung melakukan penangkapan kepada tersangka.
Kapolres Balangan, AKBP Nur Khamid melalui Kasat Narkoba, AKP Faddillah, Selasa (19/11/2019) membenarkan penangkapan tersebut, tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Balangan.
Kedua tersangka akan dikenakan Pasal 114 dan pasal 112 Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Sesuai arahan Kapolres, Polres Balangan serius dalam penanganan narkoba, penjual dan bandar yang bermain d iwilayah hukum polres Balangan , kami (polisi) akan basmi sampai ke akar-akarnya,” Nur Khamid.(fitri)
Editor : Amran

Tinggalkan Balasan