Pedagang Plastik Curi HP untuk Bayar Arisan Istri di Kampung

Badaruddin Alias Udin Saat menuju ruang tahanan Polsek Banjarmasin Utara (foto : rizqon/klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel – Alasan dibawah pengaruh minuman keras (Miras) pedagang plastik membawa telepon selular. Masalah barang berharga yang dibawa itu adalah milik orang lain.

Badaruddin Alias Udin Saat menuju ruang tahanan Polsek Banjarmasin Utara (foto : rizqon/klikkalsel)

Akibatnya, Badaruddin atau dipanggil Udin (36), warga Kelayan A Gang Sadar Banjarmasin Tengah ini, mendekam di balik jeruji besi Markas Polsek Banjarmasin Utara atas tuduhan perkara pencurian.

Dihadapan penyidik Polsek Utara, Udin mengakui tindak kejahatan pencurian itu. Menurutnya, yang dilakukan dalam pengaruh Miras.

Diakuinya pula, kalau Handphone (HP) yang mau dicuri itu, rencananya dijual. Lalu uangnya untuk membayar arisan di kampung. “Bini (istri) ada aja duit, cuma handak (ingin) meringankan bayar arisan Rp500 ribu,” sebut Udin menyesali perbuatannya.

Ia membeberkan, aksi panjang tangan itu dilakukannya di depan sebuah rumah makan di Jalan Sultan Adam. Dan yang dicuri adalah HP pemilik warung tersebut.

“Pas ada kesempatan. Lagi minum kada sadar, mabuk alkohol, melihat ada HP pemilik warung langsung dibawa kabur,” akunya, kepada awak media di Mapolsek Banjarmasin Utara, Selasa (10/8/2018).

Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Iptu Abdullah mewakili Kapolsek mengatakan, kasus tindak pidana pencurian itu terjadi, Senin kemarin (9/8/2018) pukul 14.00 Wita.

Kejadian itu bermula saat korban sedang membersihkan kaca warung dan meletakan HP di bok depan kiri sepada motor yang diparkir di depan warungnya.

Setelah selesai membersihkan kaca, korban melayani pelanggan yang datang kemudian tanpa disadari pelaku yang mengendarai sepeda motor berhenti langsung mengambil HP dan membawanya.

Namun aksi pelaku ketahuan dan berhasil diamankan warga. Beruntung pelaku tidak menjadi bulan-bulana warga, karena polisi cepat datang ke tempat kejadian perkara (TKP) setelah mendapat laporan dari warga.

Udin diancam 4 tahun penjara, karena ditimpakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. “Kasus ini agar menjadi pelajaran, agar masyarakat lebih waspada menjaga barang berharga. saat kejadian,” pungkasnya. (rizkon)

Editor : Farid

Tinggalkan Balasan