Pastikan Tak Ada Bolos, Rahmadi Gelar Sidak dan Minta Daftar Kehadiran ASN

Wakil Bupati Barito Kuala H Rahmadian Noor saat melakukan sidak, memastikan kedipsilinan ASN usai libur panjang cuti bersama lebaran Idul Fitri. (foto : istimewa)

MARABAHAN, klikkalsel – Momen hari pertama masuk kerja setelah libur dan cuti bersama Idul Fitri 1440 Hijriyah, dijadikan pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Kuala untuk menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke seluruh Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD), Senin (10/06/2019).

Sidak dibagi dua kelompok, Wakil Bupati Barito Kuala H Rahmadian Noor memimpin kelompok pertama bersama pejabat lainnya.

Pemantauan dilakukan dengan menyisir ke Disnakertrans, UPTD BLK, Kesbangpol, Disporbudpar, Distan TPH, Disperindag, BLH, Dinkes, DPMD, dan lainnya.

Sedangkan kelompok kedua, dipimpin Sekda H Abdul Manaf bersama rombongan melakukan pemeriksaan ke DPTSP, KBP3A, RSUD Abdul Aziz, Kelurahan Marabahan dan Kelurahan Ulu Benteng, Dishub, Disdukcapil, Setda, dan lainnya.

Rahmadi sapaan akrab Wakil Bupati Barito Kuala itu, menegaskan sidak dilakukan guna memastikan kehadiran pegawai di masing-masing SKPD.

Itu sesuai amanah dalam menindaklanjuti Surat Men-PAN-RB Nomor: B/26/M.SM.00.01/2019 tanggal 27 Mei 2019 terkait Laporan Hasil Pemantauan Aparatur Negara Sesudah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H.

Ia berharap tak ada ASN di Kabupaten Bumi Selidah tersebut, tak ada yang libur di hari pertama masuk kerja, sebagaimana instruksi Bupati Barito Kuala Hj Noormiliyani yang meminta para pimpinan SKPD tidak memberi libur tambahan kepada para bawahan, kecuali terhadap mereka yang cuti atau sakit yang dibuktikan surat resmi pihak berwenang.

Di samping itu, para pimpinan SKPD juga diminta membuat laporan tertulis terhadap kehadiran pegawai dengan melampirkan daftar hadir, surat cuti, atau sakit.

Khusus terhadap PNS yang tidak masuk tanpa alasan yang sah diminta dijatuhi sanksi hukuman disiplin.

Dalam sidaknya, Rahmadi secara tegas meminta laporan kehadiran disampaikan kepada Penjabat Sekda melalui Bagian Organisasi dengan ditembuskan ke Bapegdiklat dan Inspektorat paling lambat hari pukul 11.00 Wita, Senin (10/06/2019).

“Kita ingin mengetahui sejauhmana tingkat disiplin dan kepatuhan para ASN terhadap perintah dan ketentuan dari pimpinan,” tukasnya. (rizqon)

Editor : Farid

Tinggalkan Balasan