Pasca Pencopotan Baleho, APPSI ‘Berdamai’ dengan Pemko Banjarmasin

Ketua APPSI Kalsel, Winardi Setiono.
BANJARMASIN, klikkalsel.com – Usai melakukan penertiban Bangunan Reklame bando di Jalan A Yani kemarin, Pemko Banjarmasin langsung mengundang Asosiasi Pengusaha Periklanan Seluruh Indonesia (APPSI) untuk mencari jalan ke luar dari permasalahan reklame bando yang dinilai melanggar Undang-undang dan Permen PUPR tersebut.
Sebelumnya Pemko Banjarmasin melalui Satpol PP Banjarmasin melakukan penertiban dengan melepas cover Reklame Bando yang sedang tayang iklan dan digantikan dengan spanduk pemberitahuan pelanggaran Perda.
Dengan adanya tindakan tersebut, pihak APPSI langsung melayangkan protes kepada Pemko Banjarmasin dan Laporan ke Ombudsman RI perwakilan Kalsel.
Baca Juga : Ombudsman Kaji Laporan APPSI Terhadap Pemko Banjarmasin
Sehari setelah proses pelepasan cover tersebut, Pemko Banjarmasin mengundang APPSI untuk duduk bersama dan mencari jalan keluar dari permasalahan ini.
Assisten II Bidang Perekonomian, Pemko Banjarmasin, Doyo Pujadi, menyampaikan, pertemuan yang dilakukan tersebut bertujuan untuk mencari solusi yang dapat diterima oleh kedua belah pihak, baik pemko Banjarmasin maupun pihak APPSI.
Dalam pertemuan tersebut, menurutnya banyak sekali solusi yang ditawarkan hingga akhirnya menemukan sebuah solusi yang bisa disepakati oleh kedua belah pihak.
“Jadi mereka sudah sepakat, untuk alih bentuk sehingga reklame yang melintang di alih bentuk dan diletakan di sisi kiri dan kanan. Kemudian mereka juga akan melakukan rapat internal dengan pihak pengusaha periklanan untuk progres pembangunan Jembatan Penyeberagan Orang (JPO) oleh Pemko,” ujar Doyo.
Progres pembangunan JPO itu nanti disampaikan Doyo, untuk di jalan A Yani itu ada sebanyak 3 titik yakni di depan Kantor Transmigrasi, Kemudian di depan Kampus UIN dan yang terakhir di depan Duta Mall Banjarmasin.
“Jadi siapa dapat titik dimana Asosiasi yang akan melakukan rapat internal, jadi Pemko menyerahkan sepenuhnya kepada Asosiasi,” jelasnya.
Sementara itu Ketua Asosiasi Pengusaha Periklanan Seluruh Indonesia (APPSI) Kalsel Winardi Setiono, menyampaikan, dalam pertemuan kali ini sudah ada jalan keluar dari permasalahan periklanan tersebut.
Dimana sejumlah reklame bando tersebut nantinya akan dipindahkan ke sisi kiri dan kanan dengan kepemilikan yang sama.
“Kita mendapatkan solusi yang luar biasa dari Pak Walikota, bahwa reklame-reklame bando yang ada di sepanjang A Yani, akan kita rubah bentuk menjadi di pinggir jalan dengan kepemilikan yang sama dan ada beberapa titik lagi yang akan kita jadikan JPO,” paparnya.
Untuk mewujudkan hasil dari pertemuan tersebut pihak APPSI akan sesegera mungkin menyerahkan konsepnya, dengan bentuk Billboard, Neonbox, atau Video Trone yang berbentuk vertikal.
“Dalam waktu segera kita akan menyerahkan konsep itu tadi untuk di pelajari dan diproses izinnya oleh Pemko,” tuturnya.
Selain itu, ia juga meminta kepada Pemko Banjarmasin agar kembali bisa menayangkan kembali sisa kontrak iklan klien mereka yang sebelumnya diturunkan oleh Satpol PP Banjarmasin.
“Kita minta keringanan, dan Alhamdulillah di setujui, bahwa untuk sementara iklan kita yang tayang, dan yang kemarin dibongkar itu juga akan ditayangkan kembali, karena kita ada terikat kontrak dengan klien, Sambil program itu jalan sisa tayangan reklame juga di jalan,” ucapnya.
Sedangkan untuk laporan yang dilayangkan ke Ombudsman RI perwakilan Kalsel, ia mengatakan sudah bisa dipastikan akan selesai, dikarenakan sudah adanya solusi dari kedua belah pihak yang pasti akan menggugurkan laporan tersebut.
“Ombudsman itu kan mereka tidak ada tuntutan pidana atau tidak ada tuntutan apapun juga tetapi mereka itu mencari win win solution. Saya rasa dengan adanya kesepakatan ini otomatis segala aduan apapun akan gugur,” tandasnya. (fachrul)
Editor : Akhmad

Tinggalkan Balasan