Pasangan Jambret Dibekuk, Satu Didor

Satu jambret yang ditembak, karena melawan saat diamankan. (istimewa/rizkon)

MARTAPURA, klikkalsel – Pasangan jambret Kadek (22), warga Basarang Kabupaten Kapuas dan Yulia Rahmawti (19) warga Mantangai Kabupaten Kapuas dipastikan dalam balik tahanan.

Satu jambret yang ditembak, karena melawan saat diamankan. (istimewa/rizkon)

Itu setelah jajaran Polsek Gambut membekuk keduanya di jalan Ahmad Yani Km 11, 5 Kabupaten Banjar, Rabu (13/6/2018).

“Kedua pelaku merupakan pemain baru, tetapi dari pengakuan pelaku, mereka telah melakukan aksi pejambretan pada empat lokasi di kawasan Kertak Anyar dan Gambut,” terang Kanit Reskrim Polsek Gambut, Ipda Ruspandi.

Diungkapkannya, penangkapan pelaku berawal dari laporan korban, Norhidayah yang menerangkan kepada polisi terkait ciri-ciri pelaku yang menggunakan motor Vixion warna hitam dan nomor polisi KH 3295 JH.

Selain itu, korban juga menyampaikan kepada aparat, bahwa pelaku dalam beraksi berpasangan yang belakangan diketahui keduanya adalah sepasang kekasih.

“Berdasarkan informasin itu, kita bersama Kapolsek melakukan floating sepang jalur Km 11 sampai 18 untuk meindetifikasi pelaku yang berhasil kita amankan,” ujar Ruspandi.

Kedua pelaku diamankan saat berada di kawasan Jalan Ahmad Yani Kilometer 11,5 Kecamatan Gambut Kabupaten Banjarmasin. Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dengan membawa pelaku ke kontrakan mereka di Jalan Pramuka Komplek Hikmah Banua Banjarmasin.

Saat pengembangan tersebut, Kadek sempat melakukan perlawanan sehingga memaksa petugas bertindak tegas, dengan melumpuhkan pelaku yang mengakibatkan timah panas bersarang di kaki kirinya.

Dari pasangan jambret ini, polisi berhasi mengamankan sejumlah barang bukti berupa, Handphone Xiaomi 5 dan uang senilai Rp 620 ribu diduga hasil rampasan, serta sepeda motor Yamaha Vixion yang digunakan untuk menjalanlan aksinya.

“Dari tersangka juga kita amankan dua buah plat motor palsu, digunakan untuk penyamaran saat beraksi, ” pungkas Ruspandi.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara. (rizqon)

Editor : Farid

Tinggalkan Balasan