Pasangan Independen Riza – Arsyad Gagal Maju Pilkada Balangan

Pengumuman verifikasi faktual bakal calon jalur perseorangan oleh KPU Balangan. (fitri)
Pengumuman verifikasi faktual bakal calon jalur perseorangan oleh KPU Balangan. (fitri)

PARINGIN, klikkalsel.com – Pasangan bakal calon independen di Pilkada Kabupaten Balangan Riza Jihadi dan Arsyad tidak memenuhi syarat minimal dukungan perbaikan. Dari syarat minimal 9.066, pasangan bakal calon tersebut hanya sebanyak 4759.

Sementara kekurangan yang harus dipenuhi akan ditambah menjadi dua kali lipat, sebagaimana peraturan UU dalam penyelenggaraan Pilkada yakni mencapai 10.270

Jumlah tersebut berdasarkan hasil penelitian administrai Komisi Pemilihan Umum (KPU) berdasarkan sistem informasi pencalonan (silon) yang di-input KPU.

Sampai batas akhir Vertikasi Faktual tahapan perbaikan yang batas waktunya sejak 25 sampai 27 Juli 2020 hingga pukul 24.00 Wita, pasangan ini tidak bisa memenuhi kekurangan syarat minimal.

Ketua KPU Kabupaten Balangan Saripani mengatakan, kesempatan untuk memenuhi syarat minimal perbaikan sampai pukul 24.00 WIB yang menjadi batas akhir penyerahan dukungan bakal calon independen pasangan tersebut, belum bisa memenuhi kekurangan dukungan minimal dan sesuai aturan UU calon independen ini dinyatakan Gagal.

“Untuk pasangan bakal caden Riza Jihadi dan Arsyad sampai batas akhir Senin (27/7/2020) sampai pukul 24.00 WIB belum bisa melengkapi kekurangan dukungan 10,270 ,metrka hanya bisa memenuhi 4759 dengan kekurangan 5.511 dari kekurangan betkad awal 10.270,” terang Saripani usai Rapat pleno Batas Akhir penyerahan berkas Canden, Selasa, (28/7/2020) dinihari.

Hasil ini, lanjut dia , dari berkas dokumen B1 KWK perseorangan perbaikan dan B2 KWK perseorangan perbaikan.

Namun pasangan dengan tage line JADI ini memilih menerimanya dengan lapang dada. Lagi pula, waktu yang ada pun tidak memungkinkan bagi pasangan ini menyerahkan kekurangan dukungan.

Dari hasil ini dan dari kurangnya dukungan pasangan JADI ini sesuai UU pasal 32B ayat 1 PKPU no 3 tahun 2007 terakhir PKPU no 01 tahun 2020 dukungam dokumen pasangan RZa Jihadi dan Muhammad Arsyad dinyatakan ditolak. (fitri)

Editor : Akhmad

Tinggalkan Balasan