Partai Golkar Gelar Salat Hajat Menyambut ‘Jumat Berkah’ Kemenangan Sahbirin Noor

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Sehari menjelang putusan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilgub Kalimantan Selatan (Kalsel), DPD partai Golkar Kalsel menggelar Salat Hajat berjamaah, Kamis (18/3/2022) malam. Tak ingin jemawa, partai pengusung inti Sahbirin Noor-Muhidin ini optimis Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Denny Indrayana.

Salat Hajat sekaligus doa bersama itu hanya diikuti oleh internal partai berlambang pohon beringin di sekretariatnya Jalan Lambung Mangkurat, Banjarmasin. Sekretaris Partai Golkar Kalsel, H Supian HK berharap keputusan Hakim MK seadil-adilnya, pada Jum’at 19 Maret 2021 pukul 14.00 WITA.

“Sudah berikhtiar dan berusaha semaksimal mungkin, tak ada salahnya berdoa di detik-detik penentuan,” tuturnya.

Baca Juga : Resmi Jadi Kader Partai Golkar Kalsel, Hardiyanti Dipercaya Kendalikan Kepengurusan PD KPPG

Baca Juga : Peduli Sesama, Partai Golkar Banjarmasin Bersama KKB Bantu Korban Kebakaran di Pelambuan

Supian HK yang juga Ketua DPRD Kalsel optimis putusan MK tak akan mempengaruhi kemenangan pihaknya yang sudah ditetapkan pada hasil perolehan suaranya oleh KPU Kalsel pada 17 Desember 2020 lalu.

Soal tudingan kecurangan yang disampaikan pemohon Denny Indrayana dalam persidangan, ujar Supian, tak jauh beda dengan tudingan yang telah rontok di Bawaslu Kalsel. Bahkan, laporan kandidat nomor urut 2 tersebut juga tidak terbukti di Bawaslu RI.

“Sejak awal kami yakin Hakim MK akan memutuskan soal perselisihan hasil yang sudah ditetapkan pemenangnya oleh KPU, soal dugaan kecurangan sudah dimentahkan oleh Bawaslu. Substansi sidang MK hanya soal perselisihan suara,” pungkasnya.

Sementara itu, KPU Kalsel selaku termohon atau pihak yang digugat Denny Indrayana, tak ingin sesumbar optimis menang dalam persidangan MK.

Meski demikian, putusan MK sengketa hasil PHPU Pilbup Kotabaru menjadi tolak ukur KPU Kalsel meyakini MK akan menolak permohonan Denny Indrayana.

Pasalnya dengan kasus yang tak jauh berbeda dalam persidangan, Hakim MK memutuskan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.

“Kami tak ingin mendahului. Tapi kami sangat yakin putusan Hakim MK akan berpihak kepada kami,” ujar Ketua KPU Kalsel telah ancang-ancang menindaklanjuti keputusan lain Hakim MK. Salah satunya, apabila putusan dan amanat MK untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU).

“Yang jelas kami akan menerima apa pun keputusan Hakim MK,” komitmennya.(rizqon)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan