Parang Terikat di Tangan, Fitriadi Tebas Paman Saat Menarik Gerobak

Reka ulang adegan pembunuhan memperlihatkan bagaikan pelaku menganiaya korban yang dimpimpin oleh Kapolsek Bantim, Kompol HM Uskiansyah dan disaksikan kuasa hukum tersangka Angga D Saputra. (foto : david/klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel – Pembunuhan yang diduga dipicu pembagian hasil warisan di kawasan Sungai Lulut (3/8/2019) lalu dengan tersangka Fitriadi memasuki babak baru.

Dengan dipimpin Kompol HM Uskiansyah Polsek Banjarmasin Timur menggelar reka ulang adegan pembunuhan yang menewaskan Arbani, Kamis (1/8/2019).

Dalam reka ulang adegan terlihat kejadian diawali cekcok mulut antara korban dan orang tua pelaku, Ahmad Sani. Kemudian berakhir pemukulan korban terhadap Ahmad Sani.

Namun perkelahian tersebut dapat dilerai oleh istri korban dan warga.

Pelaku yang saat itu berada di kawasan kampung Melayu mendapat telpon dari ayahnya memberitahukan tentang kejadian tersebut. Pelaku pun langsung pulang ke rumah dan mengambil sebilah parah.

Meski sempat dilarang orang tua dan tetangganya, pelaku tetap mencari keberadaan korban dengan menghunus sebilah parang yang diikatkannya di tangan kiri dengan tali rafia.

Pada adegan ke-12, terlihat pelaku bertemu dengan korban yang saat itu sedang menarik gerobak.

Tanpa banyak bicara pelaku langsung menebaskan parangnya ke tubuh korban yang merupakan pamannya sendiri.

Tak berhenti disitu, pada adegan berikutnya pelaku dan korban sempat bergumul di tanah dan terlihat pelaku beberapa kali sempat menyarangkan senjata tajamnya ke tangan dan tubuh korban.

Usai melakukan aksinya pelaku melarikan bersembunyi dirumah temannya sebelum akhirnya dibujuk menyerahkan diri oleh Tim Buser Polsek Banjarmasin Timur.

“Ada 24 adegan yang diperagakan yang menggambarkan kronologis kejadian penganiayaan hingga korban meninggal dunia,” ujar Kapolsek Banjarmasin Timur, Kompol HM Uskiansyah.

Atas perbuatan menghabisi nyawa pamannya sendiri, pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

“Ancamannya lima belas tahun penjara,” ujar Uskian.

Sementara itu kuasa hukum tersangka, Annga D Saputra dari Kantor Hukum A.P & Associate yang turut menyaksikan jalannya reka ulang adegan siap untuk mendapingi kliennya hingga nanti dipersidangan.

Ia pun akan akan mengupayakan perdamaian dengan keluarga korban sehingga nanti menjadi pertimbangan hakim dalam vonis.

“Pelaku pun mengaku menyesal membunuh pamannya. Karena akibat ulahnya hubungan antar keluarga memburuk,” ujar Angga. (david)

 

Editor : Farid

Tinggalkan Balasan