Para Pelapor Investasi Diduga Bodong Pertanyakan Status ‘FN’ Belum Ditetapkan Sebagai Tersangka

Para korban investasi bisnis solar diduga bodong ketika membuat laporan polisi di Ditreskrimum Polda Kalsel.

BANJARMASIN, Klikkalsel.com – Kasus investasi diduga bodong dengan terlapor oknum Bhayangkari atau istri polisi yang bertugas di Polda Kalsel masih bergulir. Saat ini sudah sebanyak 12 dari 18 korban diperiksa sebagai saksi di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalsel di tengah proses penyidikan kasus, yang mana terlapor inisial FN belum ditetapkan sebagai tersangka.

Kuasa hukum 18 korban yang membuat laporan polisi, M. Ilham Fiqri menerangkan saat ini tersisa enam orang kliennya yang belum dimintai keterangan. Dia meminta pihak kepolisian agar segera menetapkan terlapor sebagai tersangka.

Alasannya berkaca pada perkembangan kasus telah memasuki tahap penyidikan. Dimana berdasarkan hasil gelar perkara pihak kepolisian yang dugaan tidak pidana.

“Setidaknya bisa ditetapkan jadi tersangka,” ucapnya kepada awak media, Senin (18/3/2024) petang.

Ilham mengatakan, jumlah korban mengadu ke kantor hukumnya bertambah, selain 18 orang yang telah membuat laporan polisi. Terbaru ada 20 orang yang mengaku juga sebagai korban investasi bisnis solar yang diduga bodong tersebut.

Namun ketika 20 orang itu ingin membuat laporan, ujar Ilham, diarahkan pihak kepolisian untuk digabungkan dalam 18 laporan korban sebelumnya. Jika ditotal saat ini sudah ada 38 orang menjadi korban bisnis investasi solar dilakoni FN sejak 2020.

“Jumlah kerugian secara keseluruhan mencapai 30 miliar lebih,” sebutnya.

Baca Juga : Investasi Bodong Diduga Dilakoni Oknum Bhayangkari Naik ke Tahap Penyidikan, Polda Kalsel: Ada Unsur Pidana!

Baca Juga : Balap Liar, Sebanyak 38 Remaja dan 21 Unit Motor Diamankan Polsek Banteng: Ada Indikasi Taruhan

Selain pengusutan dugaan tindak pidana penipuan, para korban juga berharap Ditreskrimum Polda Kalsel melalukan pengembangan kasus ini ke ranah tindak pidana pencucian uang (TPPU). Para korban menduga uang investasi yang disetorkan kepada FN, diselewengkan dan digunakan untuk memperkaya pribadi.

“Para korban dan lain-lain mengharapkan dikenakan TPPU karena aliran dananya banyak,” tandasnya.

Sementara itu, status terlapor saat ini memang belum ditetapkan sebagai tersangka. Direktur Reskrimum Polda Kalsel, Erick Frendriz membenarkan hal tersebut. “Belum,” jawabnya ringkas ketika dikonfirmasi awak media melalui pesan obrolan WhatsApp.

Kasus investasi diduga bodong menyeruak setelah para korban mendatangi rumah FN pada 9 Maret 2024 lalu di Banjarbaru. Mereka menggeruduk rumahnya lantaran FN menghilang tak ada kabar.

Sejumlah korban pun akhirnya memutuskan untuk membawa kasus ini ke Polisi. Laporan pun dilayangkan ke Ditreskrimum Polda Kalsel.

Salah satu korban, Melisa mengatakan sejak tahun 2020, bergabung dalam investasi yang dilakoni FN. Setoran awal bergabung, sebutnya, sebanyak Rp 25 juta kemudian bertambah jadi Rp 160 juta.

Dia mengaku dijanjikan keuntungan 5 persen per bulan dari jumlah uang diinvestasikan. Namun, dia merasakan kejanggalan saat ingin melakukan penarikan uang yang diinvestasikan.

“Tanggal 7 Maret, ada menghubunginya mau narik dana. Terus dibalas chat-nya, katanya tidak bisa karena lagi penurunan usaha. Keinginan kembalikan dana-dana kami,” pungkasnya.

Selain Melisa, ada korban lainnya dengan kerugian lebih besar mencapai Rp 4 miliar. Berdasarkan informasi para korban tak hanya warga Kalsel, namun ada juga yang berdomisili di Kalimantan Tengah. (rizqon)

Editor: Abadi