Pansus Raperda Penambahan Modal Bank Kalsel Belum Bisa Jadwalkan Paripurna Pengesahan

Imam Suprastowo Ketua Pansus Perda Penambahan Modal Pemprov ke Bank kalsel

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Perbedaan judul dan isi, menyebabkan Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemprov Kalsel ke Bank Kalsel dikembalikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Namun, Ketua Pansus Raperda tersebut Imam Suprastowo menegaskan tidak ada masalah tentang hal tersebut.

Sebab, pihaknya hanya menunggu fasilitasi Kemendagri, yang belum turun. Sehingga belum bisa menjadwalkan pengesahan Raperda tersebut menjadi Perda.

“Kami tinggal menunggu fasilitasi dari Kemendagri. Semoga dalam waktu dekat ada keputusannya sehingga bisa segera diparipurnakan,” katanya, Rabu (24/8/2022).

Baca Juga : Diyang Tanjung 2021 Saidah Ulfah Wakili Kalsel Ke Ajang Kebudayaan Nasional

Baca Juga : Rifqinizamy Karsayuda Tunggu Restu Haji Isam Untuk Maju Pilgub Kalsel 2024

Diungkapkannya, saat diserahkan ke Kemendagri ada perbedaan antara judul dengan isi Raperda tersebut.

“Judulnya terkait perubahan badan hukum Bank Kalsel, tapi isinya ada mengenai penambahan penyertaan modal. Ini yang menjadi Kemendagri mengembalikan lagi pembahasannya ke daerah,” bebernya.

Menurut Imam, saat menyampaikan pembahasannya ke Kemendagri juga diikuti oleh Sekdaprov Kalsel.

Sehingga, Raperda itu displit menjadi dua, yakni perubahan bentuk badan hukum serta penambahan penyertaan modal.

“Itu yang sekarang kita tunggu hasil fasilitasinya. Kalau sudah turun akan segera kita finalisasi di Pansus dan dapat diparipurnakan sehingga bisa menjadi Perda,” pungkasnya. (azka)

Editor : Akhmad