Panduan Mencoblos Diubah Demi Keselamatan Pemilih, Positif Corona Tetap Mendapat Hak Suara

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Berbagai penyesuaian dirumuskan dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di masa pandemi Covid-19.

Salah satunya pelaksanaan pemungutan suara di TPS yang wajib menerapkan protokol kesehatan dan pembagian waktu bagi pemilih.

Komisioner KPU Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Edy Ariansyah, menerangkan seluruh rangkaian tahapan Pilkada dilaksanakan sesuai protokol kesehatan.

Pada aspek penyelenggara sendiri, dilakukan pemeriksaan Covid-19 termasuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan petugas ketertiban TPS juga wajib.

Edy menjelaskan, teknis pencoblosan pada 9 Desember mendatang. Formulir C-6 atau undangan yang diberikan kepada pemilih, juga dimuat waktu untuk datang ke TPS.

Dalam formulir itu, KPU telah mengatur waktu kedatangan pemilih di masing-masing TPS. Meskipun, waktu pemungutan suara dilaksanakan dari pukul 07.00-13.00, pemilih akan diminta untuk datang di waktu-waktu tertentu.

“Pemilih diatur waktu kedatangannya agar tidak menimbulkan kerumunan,” ujarnya kepada Klikkalsel.com, Rabu (14/10/2020).

Komisioner yang menangani Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih (Sosdik Lih), Partisipasi Masyarakat (Parmas), Sumber Daya Manusia (SDM) ini menambahkan pemilih difasilitasi alat pelindung diri (APD) saat menyalurkan hak suaranya. Sedangkan tanda sudah memilih tidak lagi dengan mencelupkan jari ke botol tinta.

“Setiap pemilih disediakan sarung tangan plastik Sekali pakai, jari tangan tidak dicelupkan melainkan tintanya diteteskan sebagai tanda telah menggunakan hak pilih,” imbuh Edy.

Sementara, TPS diperluas agar jarak antar orang minimal 1 meter dan disediakan tempat cuci tangan untuk digunakan sebelum dan setelah menggunakan hak pilih.

Video : Merayu Pemilih Di Masa Pandemi

Selain itu juga disediakan handsanitizer di TPS, dan disterilisasi dengan penyemprotan desinfektan setiap saat.

“Petugas KPPS menggunakan APD, pelayanan pemungutan suara terhadap pemilih yang terkonfirmasi positif covid dan sedang karantina mandiri di rumah atau di RS, pelayanan kesehatan dilayani di rumahnya atau di RS dan dan atau pelayanan kesehatan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat,” terangnya.

Video : Peran Bawaslu Kalsel Mengawal Pilkada 2020

Selain itu, Edy menambahkan setiap pemilih sebelum memasuki area TPS akan dilakukan pengecekkan suhu tubuh. Apabila suhu tubuhnya di atas 37 derajat Celcius diarahkan pada bilik suara khusus terpisah dengan bilik suara yang digunakan pemilih yang suhu tubuhnya rendah atau di bawah 37 derajat Celcius.(rizqon)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan