Pakacil Kedapatan Sembunyikan 12 Paket Sabu di Semak Belakang Rumah

Pakacil, tersangka kasus sabu. (foto : istimewa )

AMUNTAI, klikkalsel – Bermodalkan informasi dari masyarakat, Polsek Alabio kembali menyikat pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Ia adalah Salamat alias Pakacil Aya (39), warga Desa Nelayan RT. 03 Kecamatan Sungai Tabukan, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kamis (17/10/2019) pukul 15.30 Wita.

Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan melalui Kapolsek Alabio Iptu Teguh Budiyowo membenarkan, pada operasi kepolisian kewilayahan Antik Intan 2019 ini, pihaknya mengamankan seorang laki-laki, karena kedapatan petugas menyimpan 12 paket sabu dengan berat bersih 5,38 gram pada saat penggeledahan di sekitar rumah pelaku.

“Polisi menemukan sabu tersebut di semak-semak di belakang rumah pelaku, yang dibuat dalam dompet kecil warna merah dan diselipkan di dalam kotak rokok Sampoerna Mild,” ujar Kapolsek.

Selain mendapatkan sabu, polisi juga menyita barang bukti pendukung diantaranya Handphone Merk Nokia RM 1187 warna Hitam beserta simcard.

Barang bukti.

Untuk mempertanggung jawabkan perbutannya, pelaku besertakan barang bukti digiring ke Mapolsek Alabio guna penyidikan lebih lanjut.

“Karena terbukti melanggar hukum, pelaku akan dijerat UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.” tegasnya. (wir)

Editor : Akhmad

Tinggalkan Balasan