Pajak Hiburan Malam Naik 40 Persen

Pimpinan DPRD Banjarmasin bersama Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin menunjukan dokumen Perda Pajak Daerah yang disahkan saat paripurna.

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Menyusul disahkannya Raperda Banjarmasin tentang Pajak Daerah menjadi Perda, pada rapat Paripurna DPRD Banjarmasin, Senin (2/1/2023).

Maka pada 2023 ini, sejumlah item pajak di Banjarmasin dipastikan naik.

Ketua DPRD Banjarmasin H Harry Wijaya mengungkapkan, ada beberapa item atau objek pajak yang mengalami perubahan nilai atau persentase besaran jumlah yang harus dibayarkan oleh objek pajak.

“Seperti untuk pajak hiburan malam, mandi uap dan spa, nilai pajaknya ditentukan sekitar 40 persen. Diskotik, Pub dan karaoke keluarga besarannya sama,” ujarnya.

Kemudian beberapa objek pajak lainnya juga mengalami kenaikan serupa, dengan besaran persentase yang bervariasi.

“Kalau untuk olahraga ketangkasan biliar dan bowling dikenai pajak sebesar 10 persen. Juga untuk PJU 10 persen serta ada beberapa pajak lainnya,” ungkapnya.

Baca Juga : Tahun Depan Objek Pajak Parkir Perhotelan Akan Diberlakukan

Baca Juga : BPKPAD Banjarmasin Sosialisasikan Pajak BPHTB Secara Online

Harry berharap, ketentuan pajak baru tersebut dapat diterapkan dan mendapatkan respon positif dari masyarakat.

“Tapi tentu saja nanti dapat dilakukan evaluasi, agar bisa disempurnakan lagi,” tuturnya.

Sementara Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina menegaskan, penentuan ketentuan pajak daerah baru tersebut, tujuannya tentu untuk meningkatkan pendapatan daerah.

Beberapa objek pajak yang akan mengalami penyesuaian sudah didata dan segera dikoordinasikan lebih lanjut melalui instansi terkait.

“Pemberlakuan ini tentu saja melalui beberapa tahap, termasuk diawali sosialisasi dahulu,” ujarnya usai paripurna tersebut.

Menurut dia, keputusan ketentuan pajak tersebut sudah melalui proses yang sesuai dan mengacu kepada Undang-undang pajak yang ada di atasnya.

“Penetapan pajak ini mengambil angka minimum 30 persen dari maksimal 75 persen. Sehingga yang kita lakukan, karena untuk menyesuaikan aturan yang diberlakukan oleh pemerintah pusat,” tandasnya. (farid)

Editor : Amran