Pajak Air Permukaan Tahun 2022 Ditarget Mencapai Rp 40 Miliar

Kepala Bakeuda Kalsel, Agus Dyan Noor

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor pajak, jika dikelola dengan maksimal akan meningkatkan pendapatan daerah. Ditargetkan tahun 2022 bisa mencapai Rp 40 Milyar.

Kepala Bakeuda Kalsel, Agus Dyan Noor mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan persiapan pendataan perusahaan-perusahaan yang menggunakan air permukaan, seperti perkebunan dan pertambangan yang ada di Kalsel.

“Insya Allah dalam 2 bulan ini bisa rampung,” katanya usai menghadiri rapat di DPRD Kalsel, Kamis (26/8/2021).

Pihaknya juga melakukan kajian atas regulasi terkait tarif pajak air permukaan yang ada. Ternyata menurutnya, tarif yang ada memang perlu penyesuaian dengan ketentuan regulasi diatasnya yaitu Kementerian PUPR. Sekarang ini sedang proses pembuatan Peraturan gubernur (Pergub).

“Jadi yang diubah bukan nilai tarifnya, tapi nilai perolehannya. Tarifnya tetap 10 persen. Tapi cara nilai perolehannya itu yang regulasinya akan kita benahi,” jelasnya.

Sehingga diharapkan tarifnya juga bisa tinggi. Artinya sesuai dengan kondisi di lapangan. Sehingga pada gilirannya akan dapat meningkatkan pendapatan dari sektor pajak air permukaan.

Dalam meningkatkan pendapatan pajak air permukaan, Agus menyatakan tidak bisa dilakukan sendiri, tetapi juga diharapkan bekerjasama dengan pemerintah kabupaten/kota di Kalsel.

“Maka kabupaten/kota juga mendapatkan bagi hasil yaitu 50:50. Dengan demikian, nantinya kita sama-sama menggali potensi pajak air permukaan yang selama ini masih rendah. Mudah-mudahan hal ini bisa meningkatkan PAD dari pajak air permukaan,” imbuhnya.

Sementara itu, saat ini perusahaan yang telah terdata mencapai 120, dengan upaya yang sedang ditempuh akan naik mencapai 246 untuk keseluruhan.(azka)

Editor : Amran