Optimalkan Pelayanan Hukum, Pemkab Balangan Tanda Tangani MoU dengan Kemenkumham

PARINGIN, klikkalsel.com – Pemerintahan Kabupaten Balangan Abdul Hadi-Supiani melakukan penandatanganan MoU atau Nota Kesepahaman antara Pemerintah Kabupaten Balangan dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Selatan di Kantor Kanwil Kemenkumham Kalsel, Banjarmasin, Senin (31/5/ 2021).

Nota Kesepahaman dalam rangka Pembentukan Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia ditandatangani Bupati Abdul Hadi (Pemkab Balangan) dan Tejo Harwanto, Bc.IP, SIP, M. Si (Kakanwil Kemenkumham Kalsel)

Dalam kesempatan itu Pemkab Balangan juga menyerahkan hibah Barang Milik Daerah berupa tanah seluas 49.850 meter persegi (senilai Rp 1.196.400.000,-). Berita acara serah terima hibah ditandatangani saat itu juga, dan sertifikat tanahnya juga diserahterimakan.

Menurut Tejo Harwanto, kerjasama ini bertujuan di antaranya untuk mewujudkan peraturan daerah yang serasi, harmonis, dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Juga mewujudkan produk hukum daerah yang berkualitas dan tidak bertentangan dengan kepentingan umum yang lebih luas.

“Kemudian mewujudkan SDM yang profesional dan memiliki kompetensi di bidang pembentukan pelayanan hukum dan HAM, serta meningkatkan pelayanan keimigrasian dan pelayanan pemasyarakatan,” ujarnya.

Tejo Harwanto menegaskan ada peraturan perundang-undangan yang menyebutkan bahwa setiap kabupaten/kota wajib memiliki setidaknya satu macam satuan kerja pemasyarakatan, entah itu rumah tahanan, lembaga pemasyarakatan, atau balai pemasyarakatan

Sementara Bupati HAbdul Hadi berharap, dengan kerjasama ini, dan implementasinya nanti, masyarakat Balangan akan lebih familier dengan layanan hukum seperti halnya masyarakat filier dengan layanan kesehatan dan pendidikan

Abdul Hadi mengungkapkan bahwa Balangan memiliki pengalaman kasus raperda yang tidak sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi, yaitu raperda inisiatif DPRD tentang Kelembagaan Masyarakat Adat. Hingga saat ini, raperda tersebut masih terkatung-katung.

“Semoga dengan ada nuq MoU ini , Raperda yang nantinya disusun bisa sesuai , tidak menyalahi aturan dan bisa di terapkan sebagai mana peruntukannya,” pungkasnya. (adv/fitri)

Editor : Akhmad

Tinggalkan Balasan