BANJARMASIN, klikkalsel.com – Kepolisian Resort Kota (Polresta) Banjarmasin menggelar Operasi Zebra Intan 2023. Hal itu ditandai dengan Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Kewilayahan Zebra Intan 2023 di Pos Induk Polresta Banjarmasin di samping Duta Mall, Senin (4/9/2023).
Apel dipimpin oleh Wakil Walikota Banjarmasin H Ariffin Noor didampingi Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana A Martosumito dan Kasdim 1007/ Banjarmasin Letkol Inf Nurliwedie Nurdin Kanan.
Ditemui usai kegiatan Wakil Walikota Banjarmasin H Ariffin mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan secara keseluruhan di wilayah Indonesia oleh Polri.
“Untuk wilayah Banjarmasin kota fokuskan apelnya hari ini,” ujar Ariffin.
Dengan adanya operasi ini masyarakat ujarnya tidak perlu takut. Malah seharusnya merasa bersyukur karena diingatkan tentang kebaikan.
Ia pun mengingatkan masyarakat untuk mematuhi peraturan berlalulintas.
Ariffin pun menegaskan akan memberikan sanksi terhadap ASN Pemko Banjarmasin yang kedapatan melakukan pelanggaran selama Operasi Zebra.
Hal itu sebagai upaya memberikan contoh kepada masyarakat untuk tidak melakukan pelanggaran berlalulintas.
“Akan kita beri tindakan hingga sanksi. Jangankan itu yang tidak masuk saja kita beri tindakan, apalagi yang melakukan pelanggaran,” tegasnya.
Sementara itu Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana A Martosumito mengatakan, semua operasi kepolisian harus didukung dan melibatkan stakeholder yang lain, termasuk kegiatan Operasi Zebra ini.
Ia pun meminta untuk dapat mematuhi peraturan lalulintas dan menjadi pelopor lalulintas.
Kegiatan operasi ujarnya akan dilakukan mengedepankan kegiatan preemtif, preventif, dan persuasif serta humanis.
“Semoga Operasi Zebra ini didukung oleh seluruh stakeholder untuk bersama-sama dipatuhi,” ucapnya.
“Semoga dengan adanya operasi ini bisa membuat masyarakat semakin disiplin. Utamakan keselamatan dalam berkendara, jadilah pelopor dalam berlalulintas,” sambungnya. (David)
Adapun fokus Operasi Zebra Intan 2023:
1. Pengemudi atau pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara
2. Pengemudi kendaraan bermotor dibawah umur
3. Berboncengan lebih dari satu,
4. Tidak menggunakan helm dan sabuk pengaman
5. Pengendara yang berada di bawah pengaruh atau mengkonsumsi alkohol
6. Melawan arus
7. Melebihi batas kecepatan
Editor: Abadi