Operasi Zebra Intan 2019 Dimulai, Ini 8 Poin Utama Wajib Dipatuhi

Penyematan pita tanda operasi kepada perwakilan TNI, Polri, dan Dishub dalam Apel Operasi Zebra Intan 2019.(foto: Humas Polres Banjarbaru)

BANJARBARU, klikkalsel – Kepolisian Republik Indonesia menggelar Operasi Zebra 2019 serentak di seluruh Indonesia, tak terkecuali di wilayah hukum Polres Banjarbaru.

Menindaklanjuti itu acara pembukaan digelar Polres Banjarbaru, dengan melaksanakan apel pasukan Operasi Zebra Intan 2019, bertempat di lapangan hijau Mapolres Banjarbaru, Rabu (23/10/2019).

Apel gelar pasukan Operasi Zebra Intan Polres Banjarbaru dipimpin langsung Kapolres Banjarbaru, AKBP Kelana Jaya, serta dihadiri Walikota, TNI, Dinas Perhubungan (Dishub), para pejabat utama di Banjarbaru, dan tamu undangan lainnya.

Kapolres Banjarbaru dalam sambutannya menyampaikan, Operasi Zebra ini dilaksanakan untuk meningkatkan kesadaran dan merupakan operasi penindakan terhadap setiap bentuk pelanggaran lalu lintas.

“Dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan perundang-undangan lalu lintas guna meminimalisir angka pelanggaran serta menekan tingkat fatalitas kecelakaan lalu lintas adalah fokus operasi ini,” ujar Kelana Jaya.

Apel gelar pasukan Operasi Zebra Intan 2019 ditandai dengan penyematan pita tanda Operasi kepada perwakilan dari unsur TNI, Polri dan Dishub, serta pemeriksaan pasukan oleh Kapolres Banjarbaru.

Operasi Zebra Intan 2019 akan dilaksanakan selama 14 hari, dari 23 Oktober sampai dengan 5 November 2019.

Dalam hal penindakan, Sat Lantas Polres Banjarbaru memiliki 8 poin utama bagi pelanggar lalu lintas, yaitu ;

1. Pengguna Motor yang tidak menggunakan helm standar.

2. Pengendara roda empat yang tidak menggunakan safety belt.

3. Pengendara roda empat yang melebihi batas kecepatan.

4. Pengemudi kendaraan dalam keadaan pengaruh alkohol.

5. Menggunakan handphone saat mengemudi.

6. Pengendara dibawah umur.

7. Melawan arus.

8. Keabsahan administrasi kendaraan bermotor.

Oleh karena itu, ia mengimbau pengendara tidak melanggar delapan poin tersebut. “Juga diingat bawa kelengkapan surat-menyurat saat berkendara,” tandasnya. (nuha)

Editor : Akhmad

Tinggalkan Balasan