Operasi Yustisi, Pemuda Kedapatan Bawa Parang

BARABAI, Klikkalsel.com – HRF Pemuda asal Mandingi diamankan membawa Senjata tajam (Sajam) jenis parang saat tim Operasi Yustisi penegakan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 40 Tahun 2020 yang digelar tim gabungan.

HRF (18) diamankan polisi berserta barang bukti di Jalan Ir.P.H.M. Noor Kelurahan Barabai Utara, Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kamis (22/10/2020) pukul 22.00 Wita.

Polres HST yang melaksanakan PAM Operasi Yustisi, mendapati 3 orang laki-laki yang berbonceng naik sepeda motor, petugas pun tidak tinggal diam dan langsung memberhentikan laju kendaraan tersebut, karena salah seorang dari mereka tidak mengenakan masker terlebih juga mereka melanggar tata tertib dalam berlalu lintas.

Setelah dilakukan pemeriksaan diketahuilah bahwa salah satu dari tiga orang tersebut membawa sajam jenis parang yang diselipkan di pinggang bagian belakangnya.

Ditanya oleh aparat terkait izin kepemilikian sajam tersebut, HRF yang berdomisili di Jalan Merdeka RT.010/002 Desa Mandingin Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah, tidak bisa menunjukkan hingga digelandang.

Kapolres HST, AKBP Danang Widaryanto melalui Ps Paur Subbag Humas, Aipda M Husaini, membenarkan atas penangkapan pelaku yang terjaring saat operasi Yustisi digelar.

“Pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku, karena membawa senjata tajam tanpa izin yang sah,” ucap M Husaini.

Selain itu ia juga menyampaikan pesan dari Kapolres, agar selalu menaati dan patuh kepada Hukum, jadilah masyarakat yang agamis sehingga tercipta keamanan dan ketertiban di masyarakat Hulu Sungai Tengah.(wawan)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan