TANJUNG, klikkalsel.com – Tiga pilar Kecamatan Benua Lawas melaksanakan Operasi Yustisi di Pasar Arba, Kecamatan Banua Lawas, Kabupaten Tabalong pada, Rabu (25/11/2020).
Operasi Yustisi dipimpin oleh Kapolsek Benua Lawas Ipda H Mohsoni, bersama aparat kecamatan Banua Lawas, Koramil Banua Lawas dan petugas Puskesmas Banua Lawas.
Dalam operasi yustisi dilakukan penegakan Disiplin terhadap warga untuk mematuhi protokol kesehatan covid-19. Sebagaimana diatur dalam Perbup Tabalong No 26 Tahun 2020 secara tegas dan humanis terhadap masyarakat yang tidak disiplin menerapkan protokol kesehatan.
Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori, melalui Kapolsek Banua Lawas, Ipda H Mohsoni, mengatakan, giat tiga pilar Banua Lawas dalam giat Operasi Yustisi guna cegah dan putus mata rantai penyebaran covid-19.
“Hasil dari giat operasi yustisi kali ini menjaring 4 orang pelanggar protokol kesehatan diantaranya tidak menggunakan masker sehingga 2 orang diberikan sanksi teguran lisan dan 2 orang diberikan sanksi keharusan untuk membeli masker,” jelasnya.
Masih ditemukannya pelanggar prokes yaitu tidak menggunakan masker, Kapolsek pun menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat Banua Lawas, mari kita bersama-sama disiplin menerapkan prokes sehingga dengan disiplin kita semua diberikan kesehatan.
“Semoga pandemi ini cepat berakhir dan kita semua bisa beraktifitas seperti normal kembali,” pungkasnya. (arif)