Oknum PNS HST dibekuk Sat Resnarkoba John Lee, Cs

Simpan Sabu di Celana, Fi'i Kodok Digiring ke Bui
Ilustrasi Simpan Sabu di Celana, Fi'i Kodok Digiring ke Buipenangkapan penyalahgunaan sabu-sabu. (net)

BARABAI, Klikkalsel.com – Sat Resnakoba John Lee Cs yang dipimpin langsung oleh Iptu Lamris Manurung, mengamankan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diduga pelaku penyalahgunaan dan pengedar narkotika jenis sabu.

Sedangkan untuk identitas pelaku adalah ZS (54) beralamat di Jalan Perintis Kemerdekaan RT 004 RW. 002 Desa Benawa Tengah Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah, ia tak berkutik saat diciduk oleh petugas di rumahnya, pada Selasa (20/10/2020)

Kejadian tersebut bermula saat petugas mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ZS sering melakukan transaksi sabu di rumahnya.

Benar saja saat petugas membekuk dan menggeledah seisi rumahnya, ditemukan barang bukti berupa 2 paket yang diduga sabu-sabu seberat bruto 0,49.

Baca Juga : Terduga Pelaku Korupsi Tanah Jembatan Timbang Resmi Ditahan, Kejari Tabalong : Masih Ada Tersangka Lain

Tidak hanya itu petugas juga mengamankan 1 buah pipet kaca yang didalamnya diduga masih ada sisa sabu, 1 buah tutup bong lengkap dengan sedotan, 1 buah korek api, 2 buah kotak plastik, 3 lembar plastik klip bening, 1 buah serok, 1 lembar tisu, 1 buah plastik kresek, 1 buah timbangan digital, uang tunai sebesar Rp200 ribu serta 1 buah handphone.

Barang bukti pelaku Zs (foto: Humres HST)

Kapolres HST, AKBP Danang Widaryanto, melalui Ps. Paur Subbag Humas Aipda M Husaini membenarkan atas penangkapan tersangka dan ia sekarang diamankan di Polres serta akan diproses lebih lanjut berdasarkan hukum yang berlaku.

“ZS tersebut adalah seorang pelaku penyalahgunaan serta pengedar narkotika jenis sabu,” ujarnya.

Lebih lanjut ia juga menyampaikan imbauan dari Kapolres, agar tidak ada lagi masyarakat Kabupaten Hulu Sungai Tengah pada khususnya yang terjerumus dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.(wawan)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan