BANJARMASIN, klikkalsel.com – Beredar kabar bahwa Ivermectin, obat cacing mampu menyembuhkan pasien Covid-19. Obat ini pun ramai jadi buruan masyarakat di apotik, hingga pemerintah menetapkan aturan harga eceran tertinggi (HET) mencegah para spekulan memanfaatkan kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia dengan meraup keuntungan.
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 menetapkan HET beberapa obat di masa pandemi, termasuk harga Ivermectin 12 mg tablet Rp7.500 yang saat ramai dicari masyarakat.
Sementara, BPOM saat ini masih melakukan uji klinis Ivermectin untuk obat pasien Covid-19.
Menurut Presidium Nasional Farmasi Indonesia Bersatu, Hasan Ismail, hal tersebut seolah bertolak belakang dengan keputusan menteri kesehatan yang memasukkan Ivermectin ke dalam kategori obat di masa pandemi Covid-19.
“BPOM menyatakan Ivermectin sedang proses Uji Klinis untuk Obat Covid 19 dan saat ini indikasinya adalah untuk obat Cacing sehingga tidak tepat Kemenkes merelease HET ivermectin 12 mg sebagai salah satu Obat untuk Covid-19 ke publik,” ujarnya, Minggu (4/7/2021).
Baca Juga : Lagi, 2 Pasien Covid-19 Meninggal Dunia
Dia menegaskan, Farmasis Indonesia Bersatu berharap kepada semua pihak terkait agar selalu berpegang teguh pada tahapan ilmiah dan aturan yang berlaku tanpa pandang bulu.
“Dan segera meluruskan informasi-informasi yang terlanjur salah beredar di masyarakat,” imbuhnya.
Ia juga meminta, masyarakat bijak dalam memilih obat-obatan Covid-19 khususnya Ivermectin yang sedang diuji klinis oleh BPOM. Patut diwaspadai, adanya spekulan di tengah kondisi darurat sekarang.
“Serta jangan sampai ada niat mencari keuntungan sesaat pada kondisi darurat pandemi saat ini,” pungkasnya (rizqon)
Editor : Akhmad