Nyolong Kipas Angin dan Kompor Gas, Kai Dijebloskan ke Bui

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Jajaran Polsek Banjarmasin Barat berhasil meringkus Maulana Alias Kau (28), warga Jalan Belitung Darat Gang Melati Kelurahan Kuin Cerucuk Kecamatan Banjarmasin Barat, Kamis (20/8/2020) sekitar pukul 15.00 Wita.
Pria tersebut ditangkap karena diduga melakukan pencurian di rumah Tanti (18), yang masih satu kawasan dengan rumah pelaku.
Menurut Kapolsek Banjarmasin Barat, AKP Mars Suryo Kartiko melalui Kanit Reskrim, Iptu Yadi Yatullah, pencurian tersebut pertama diketahui oleh korban yang baru pulang kerja.
Kala itu korban merasa kaget melihat gembok pintu depan rumah telah rusak.
Baca juga : Pemilik Rental Tak Menyangka Oknum ASN Pemkab Batola Gadaikan Mobilnya
“Setelah korban memeriksa kedalam, ternyata beberapa barang miliknya telah tiada antara lain 2 buah kipas angin, 1 buah tabung gas, 1 buah kompor gas, dan beberapa barang lain,” ujar Kanit, Selasa (25/8/2020).
Mendapatkan laporan kejadian tersebut, pihak kepolisian langsung mengumpulkan keterangan para saksi dan barang bukti, hingga semua petunjuk mengarah pada pelaku.
Kepada awak media Kanit menyebutkan bahwa pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP dengan pencurian dengan pemberatan. (david)
Editor : Akhmad

Tinggalkan Balasan