“Nyanyian” Utuh Seret YS ke Dalam Bui

Sejumlah barang bukti dari penangkapan Utuh dan YS

TANJUNG, Klikkalsel.com – Satresnarkoba Polres Tabalong amankan dua pria warga kecamatan Kelua lantaran diduga memiliki sabu-sabu.

Pria tersebut berinisial S alias Utuh (48) warga Desa Pudak Setegal dan YS (41) warga Kelurahan Pulau. Keduanya ditangkap pada hari Senin, (6/6/2022).

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui PS Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong, Aipda Irawan Yudha Pratama membenarkan penangkapan tersebut.

Penangkapan berawal dari laporan masyarakat perihal adanya pria yang diduga membawa narkotika jenis sabu di desa Pudak Setegal.

Ketika melakukan penyelidikan, Satresnarkoba Polres Tabalong melihat Utuh yang dicurigai berada didepan rumahnya.

Baca Juga : Patungan Beli Sabu, Wali dan Holis Diringkus Polisi

Baca Juga : Pasutri dan Iparnya Diringkus Polisi Karena Simpan Sabu

Ketika penyergapan polisi menemukan satu plastik klip yang berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,08 gram.

“Utuh mengaku membeli sabu-sabu tersebut seharga Rp 250 ribu dari seseorang berinisial YS,” ujarnya.

“Kemudian polisi langsung mendatangi YS yang saat itu berada di kediamannya,” tuturnya.

Ketika penangkapan, YS menyadari kedatangan Polisi melalui kamera CCTV yang dipantau di handphonenya.

Kemudian YS langsung melarikan diri ke belakang rumahnya yang merupakan lahan rawa sedalam pinggang orang dewasa.

“Kondisi lahan yang tidak memungkinkan untuk melarikan diri membuat YS akhirnya diringkus Polisi, namun ternyata YS sempat membuang handphonenya di rawa tersebut,” ucapnya.

Usai penangkapn YS, polisi menyita barang bukti berupa 2 pipet kaca, 1 bong botol kaca, 1 kompor dari botol kaca, 2 handphone warna krim dan warna hitam, 1 pack plastik klip kecil, 2 pack plastik klip besar, uang hasil penjualan sebesar Rp 150 ribu, satu buku tabungan bersampul warna jingga dan satu kartu ATM warna biru.

“Saat ini barang bukti dan kedua pelaku Utuh dan YS sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut” pungkasnya. (Dilah)

 

Editor: Abadi