Pasutri dan Iparnya Diringkus Polisi Karena Simpan Sabu

Tiga warga Ampera dan Barang Bukti Narkotika yang diamankan ke Polsek Banjarmasin Barat

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Tiga warga Jalan Ampera Raya RT. 44, Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Barat diringkus anggota Polsek Banjarmasin Barat yang ketangkapan menyimpan Narkotika Jenis sabu-sabu

Kapolsek Banjarmasin Barat, Kompol Faizal Rahman, melalui Kanit Reskrim Ipda Hendra Agustian Ginting mengatakan, ketiga warga tersebut adalah Silawati (39), Ratna (31) dan Subhan (26).

“Mereka bertiga diringkus secara bersamaan di kediamannya pada alamat tersebut, Senin (30/5/2022) sekitar pukul 15.00 Wita,” kata Kanit, Senin (6/6/2022).

“Ratna dan Subhan merupakan pasutri sedangkan Silawati adalah kakak Ratna,” sambungnya.

Sebelumnya, kata kanit mereka ini diringkus berawal dari adanya informasi warga yang mengatakan jika di lokasi tersebut sering terjadi transaksi Narkoba.

“Atas informasi itu, kita tindak lanjuti dan melakukan lidik di lokasi hingga akhirnya mendapati 3 orang tersebut yang setelah digeledah ditemukan 14 paket sabu-sabu seberat 5,67 gram,” jelasnya.

Baca Juga : Anak Tewas dan Ibu Sekarat, Pelaku Ternyata Anak Tetangga

Baca Juga : Pemprov Kalsel Data Honorer Yang Layak Jadi PPPK

Selain 14 paket, anggota juga mengamankan 2 buah dompet, 1 buah bong dan uang sebesar Rp 400 ribu yang diduga hasil dari penjualan Narkoba.

Selanjutnya ketiga orang tersebut dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Banjarmasin Barat guna dilakukan proses lebih lanjut.

“Atas perbuatanya para pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) jo 112 ayat (2) jo 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (airlangga)

Editor: Abadi